Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Sabtu, 25 April 2026 - 10:49 WIB

Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan

PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

 

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Tujuh tersangka, yang diduga melakukan praktik ilegal berupa penimbunan serta penjualan BBM bersubsidi di luar peruntukannya.

 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Probolinggo, AKBP M.Wahyudin Latif dalam konferensi pers, Jumat (24/4/26).

 

AKBP Latif menerangkan, Ketujuh tersangka yang berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26) tersebut, berasal dari lokasi penindakan yang berbeda.

 

“Kami temukan Empat lokasi yang digunakan sebagai praktik ilegal terkait BBM Subsidi jenis Pertalite,” ujar AKBP Latif.

 

Empat lokasi yang dimaksud itu berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.

 

AKBP Latif mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota melakukan patroli rutin.

 

“Saat itu petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik yang telah disiapkan sebelumnya,” terang AKBP Latif.

 

Dari hasil penangkapan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.

 

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memperoleh BBM jenis Pertalite dengan cara membeli di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan,” terang AKBP Latif.

 

Setelah pengisian, mereka berhenti di lokasi sepi untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik.

 

Selanjutnya, para pelaku kembali membeli BBM di SPBU lain dengan menggunakan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan.

 

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Polres Probolinggo Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar, demi menjaga keadilan distribusi dan kepentingan bersama. (M rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Tampil di Laga Perdana, Sekda Sumarno Semarakkan Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024

Berita utama

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Polrestabes Surabaya Gelar Apel Kesiapsiagaan

Berita utama

ETLE Mobile Handheld Perkuat Modernisasi Penindakan Lalu Lintas di Kaltim

Berita utama

Tim DVI Polda Jatim Kembali Identifikasi 8 Jenazah Korban Robohnya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

Berita utama

Aksi Pelarian Berakhir, Polsek Pabean Cantikan Amankan Pelaku Pencurian Perhiasan Emas Toko UBS

Berita utama

Pilkades 10 Desa Bakal Digelar di Tahun 2025

Berita utama

Peduli Lingkungan Personel, Kodim 1009/Tla Bersama Warga Bersihkan Sampah Yang Berserakan

Berita utama

Menjadi Irup Pada Upacara 17an Dandim 1009/Tla Bacakan Amanat Panglima TNI