Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:44 WIB

Polres Probolinggo Amankan 9 Orang Tersangka Kasus 3C Selama Juli 2025

Polres Probolinggo Amankan 9 Orang Tersangka Kasus 3C Selama Juli 2025

Polres Probolinggo Amankan 9 Orang Tersangka Kasus 3C Selama Juli 2025

 

PROBOLINGGO,- Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengungkap 8 kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor), dalam kurun waktu Juli 2025.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan Sembilan orang tersangka.

Diantaranya, AH (39), warga Wonoasih; N (34), warga Kropak Bantaran; NM (26), warga Pakuniran; SA (33), warga Tongas; A (20) warga Tiris; H (41), warga Pakuniran; ME (28), warga Jember; AW (32) warga Lumajang; dan AJP (21) warga Dringu.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, penangkapan para pelaku ini bermula dari laporan masyarakat yang dirugikan akibat ulah para pelaku.

Menanggapi laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Probolinggo melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus-kasus tersebut.

“Dalam waktu Juli 2025, kami berhasil mengungkap 3 kasus curat, 4 kasus curanmor, dan 1 kasus curas yang sangat meresahkan masyarakat,” kata AKBP Latif saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (8/8/2025).

Dari sejumlah kasus tersebut, terdapat dua kasus menonjol diantaranya pencurian kotak amal di Musala Syeh Abdul Qodir Jailani Perunahan Semampir Indah I, Kraksaan dan pencurian kendaraan bermotor di Masjid Desa Sentul, Gading.

Terbilang menonjol dikarenakan pencurian kotak amal ini terekam CCTV sehingga menjadi perhatian publik ketika rekaman tersebut dibagikan ke media sosial.

Sedangkan, kejadian curanmor di Gading juga viral di media sosial karena dua pelakunya tertangkap warga saat berusaha menggasak sepeda motor ketika korbannya Salat Jum’at.

“Modus para pelaku ini mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa penjagaan tukang parkir. Mereka merusak kunci kontak sepeda motor lalu menggunakan kunci palsu yang terbuat dari kunci T yang telah dimodifikasi,” ujar AKBP Latif .

Untuk para tersangka, Polisi menerapkan pasal yang berbeda sesuai dengan peran mereka.

Pelaku pencurian dengan pemberatan dan pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP, sementara pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP yang keduanya diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberi informasi dan mempermudah kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian ini,” pungkasnya.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Cooling System, Polres Bangkalan Gelar Doa Bersama untuk Pilkada 2024 Aman dan Damai

Berita utama

Ringankan Beban Warga, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Beraksi

Uncategorized

Satresnarkoba polrestabes surabaya bekuk tersangka penyalahgunaan narkoba / sabu

Berita utama

Klaten Raih Penghargaan Swasti Saba Padapa 2023

Berita utama

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1208/Sambas Cari Sumber Air untuk Gali Sumur Bor di Desa Ratu Sepudak

Berita utama

Dandim 1009/Tanah Laut Hadiri Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Direktur BUMD PT Air Minum Berkah Banua

Berita utama

Anak Kuli Bangunan Raih Predikat Ati Trengginas, Bukti Kesempatan Setara di Akpol

Berita utama

di Pertanyakan SPBU 04- 783-18 Arah Air Hitam Pada Jam Kerja Lampu Dimatikan, Diduga Keras Ada Aktifitas Terselubung Penyalahgunaan BBM ???