Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:21 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 32 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice

SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak memusnahkan barang bukti narkotika hasil penanganan kasus sepanjang Januari hingga Desember 2025. Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Suparlan S.H., M.H., yang didampingi Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anindita Harcahyaningdyah Kasihumas IPTU Suroto Kasipropam IPTU Tri Asmoro S.H,. menyampaikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk proses pemusnahan barang bukti yang digelar sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba menangani 34 kasus. Dari jumlah itu, 32 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, satu kasus melibatkan tersangka yang meninggal dunia, dan satu kasus merupakan temuan barang bukti tanpa tersangka.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

Sabu-sabu: 1.034 gram

Ganja: 1,38 gram

Pil ekstasi: 8 butir

Pipet kaca: 200 buah (4,01 gram)

Bong (alat hisap sabu): 85 set

Alat-alat pendukung penyalahgunaan narkoba lainnya

AKP M. Suparlan menjelaskan, penyelesaian melalui restorative justice dilakukan sesuai ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama bagi mereka yang tidak ditemukan barang bukti dan dinilai sebagai pengguna atau korban.

“Apabila tersangka diamankan tanpa barang bukti, maka sesuai Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 mereka adalah pecandu atau korban. Kewajiban kami adalah mengajukan mereka ke proses rehabilitasi melalui Tim Assessment Terpadu (TAT) dari BNN, Kejaksaan, dan Kepolisian,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setelah proses assessment dilakukan, pihak kepolisian tidak lagi melakukan komunikasi ataupun intervensi, sebab seluruh keputusan berada di tangan BNN dan TAT.

“Kami tidak melakukan transaksional apa pun. Bahkan kepolisian tidak boleh menyiapkan pengacara pada tahap penyelidikan. Setelah diserahkan ke BNN, kami tidak lagi terlibat,” tegasnya.

Lanjut, Suparlan juga menjelaskan bahwa rehabilitasi bukan layanan gratis. Statusnya sama seperti perawatan medis di rumah sakit.

“Rehab itu berbayar, namun bisa menggunakan BPJS yang menanggung hingga tiga bulan. Keputusan penggunaan BPJS sepenuhnya dari keluarga, dan akan disampaikan oleh pihak BNN,” jelasnya.

Hasil assessment menentukan lamanya perawatan; mulai dari rawat jalan hingga rawat inap ringan 3 bulan atau berat hingga 6 bulan.

Ia menuturkan bahwa sepanjang pengungkapan kasus tersebut, tidak ada tersangka anak di bawah umur yang diperiksa.

“Sementara itu, barang bukti terbanyak berasal dari pengungkapan di kawasan Kunti dalam operasi besar-besaran pada Maret-April, bagian dari program “Kampung Tangguh, Kampung Bebas Narkoba,” pungkasnya.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

*Jumpa Pers Polsek Wonocolo berhasil mengamankan pelaku pencurian tiang listrik*

Berita utama

Personel Gabungan Polres Malang dan TNI Bongkar Lokasi Judi Sabung Ayam di Kepanjen

Berita utama

Polda Jatim Berikan Trauma Healing untuk Anak – anak di Pengungsian Dampak Erupsi Gunung Semeru

Berita utama

Peringatan Hari Kartini, Petugas Satpas Colombo Berkebaya Sambil Berbagi Coklat ke Pemohon SIM

Berita utama

Komsos Humanis Satgas Yonif 521/DY, Pererat Kemanunggalan dengan Warga Kobakma

Berita utama

Pendampingan Babinsa Koramil Tanta Wujudkan Penyaluran BLT yang Aman dan Tertib

Uncategorized

Jaga Ketahanan Pangan Ditpolairud Polda Jatim Rehab Terumbu Karang di HUT Polairud ke -74

Berita utama

Babinsa Koramil 1002-03/Haruyan Dampingi Warga Panen Padi