Home / Berita utama / Daerah / TNI POLRI

Sabtu, 11 April 2026 - 14:04 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Penipuan PO Sembako Murah, Pelaku Diamankan”

TANJUNG PERAK – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan berkedok pesanan awal atau purchase order (PO) sembako murah yang menyasar ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya.

Pelaku EA kini telah diringkus polisi setelah membawa lari uang para korban yang total kerugiannya ditaksir mencapai Rp400.010.000.

Aksi penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu satu bulan, terhitung sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, petugas akhirnya menangkap tersangka pada 31 Maret 2026. Terhitung sejak 1 April 2026, tersangka resmi menjalani masa penahanan yang dititipkan di Rutan Polda Jawa Timur.

KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, mengungkapkan bahwa tersangka EA menjalankan aksinya dengan memanfaatkan fitur status WhatsApp.

Ia mengunggah tawaran bertajuk “Buka Purchase Order (PO) Harga Sembako” dengan harga di bawah standar pasar untuk memikat calon pembeli.

“Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku melalui pesan singkat (japri) dan mengirimkan sejumlah uang melalui transfer bank. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan,” ujar Ipda Meldy, Jumat (10/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang diterima dari para korban tidak digunakan untuk membelanjakan sembako pesanan.

Sebaliknya, tersangka menggunakan dana tersebut untuk menutupi pesanan pelanggan lain serta membiayai keperluan pribadinya. Modus ini dikenal dengan istilah gali lubang tutup lubang dalam skema transaksi fiktif.

Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial TDL melaporkan kerugian sebesar Rp146.605.000. Namun, dalam pengembangan penyidikan, terungkap bahwa ada empat korban lainnya, yakni RAS, DN, MM, dan BR.

“Jika diakumulasikan, total uang yang berhasil dikeruk tersangka dari kelima korban tersebut mencapai angka Rp400 juta lebih, ” jelasnya.

Atas perbuatannya, EA dijerat dengan pasal berlapis mengenai penipuan dan/atau penggelapan.
Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran kebutuhan pokok dengan harga yang tidak rasional di media sosial. (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polda Jateng Terjunkan Tim Psicologi Berikan Trauma Healing Korban Banjir

Berita utama

Satgas TMMD ke 126 Kodim 1208/Sambas Pasang Paralon Pembuangan Mck RTLH

Berita utama

Sinergitas TNI Dan Polri Atasi Karhutla, Dandim 1208/Sambas Bersama Kapolres Turun Langsung Padamkan Api

Berita utama

Polri Hadirkan Sekolah Unggulan Berstandar Dunia, 297 Siswa Mulai Tempati Kampus

Berita utama

Polres Probolinggo Resmikan Gedung SPKT Baru Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

Berita utama

Bhabinkamtibmas Polsek Rembang Kota Gelar Penguatan Pendidikan Karakter Siswa di SMKN 1 Rembang

Berita utama

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Mafia Solar di Lingkar parti Beroperasi Terang-terangan

Berita utama

Pengecoran Lantai RTLH Dikerjakan Bersama, Wujud Sinergi Satgas TMMD Reguler ke-129 dan Warga