Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Senin, 11 November 2024 - 13:27 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Penyelundupan 7, 6 Juta Batang Rokok Ilegal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Penyelundupan 7, 6 Juta Batang Rokok Ilegal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Penyelundupan 7, 6 Juta Batang Rokok Ilegal

 

Tanjungperak – Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Perak Surabaya bersama Bea Cukai mengagalkan penyelundupan jutaan batang Rokok Ilegel berbagai merk.

Sebanyak 7.677.400 batang rokok tanpa cukai diselundupkan dari pulau Madura. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai 10 – 20 miliar rupiah.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan, dalam ungkap kasus Rokok ilegal ini, ada 8 laporan polisi model A, tindak pidana menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda tangan pelunasan Cukai.

Polisi mengamankan sedikitnya 8 orang tersangka masing – masing berinisial AAS (29), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38).

Petugas juga menyita, barang bukti, 1 unit mobil Toyota Innova, mobil truk merk Mitsubishi Center, mobil Isuzu Elf, 1 unit mobil truk box, mobil cold diesel warna kuning, 1 box container Tanto, mobil Daihatsu Xenia dan truk diesel warna kuning coklat tahun 2018.

“Total batang rokok yang tadi kami tangkap ini sebanyak 436.359 pack atau 7.677.400 batang rokok ilegal yang diselundupkan,” kata AKBP William saat konferensi pers dihalaman kantor Pelindo III Jalan Perak Timur Surabaya Senin (11/11/2024).

William menyebut, para pelaku ini menyelundupkan dengan berbagai macam cara dengan kerugian negara dari Cukai adalah sebanyak kurang lebih 10 miliar sampai dengan 20 miliar.

Adapun rencana tindak lanjut, tentunya penyidik Polres Tanjung Perak akan melengkapi berkas perkara serta sudah membuat laporan polisi dan akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai juga Polda Jatim.

Aparat akan terus berupaya dalam penegakan hukum dalam rangka mengembalikan lagi apa yang menjadi milik negara.

Artinya pelanggaran-pelanggaran tentang penyelundupan dan sebagainya yang dapat menimbulkan kerugian negara ini tentunya akan ditindak dengan keras sebagaimana sudah diarahkan oleh pimpinan yakni Bapak Kapolri,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 54 jo pasal 29 ayat (A) dan atau pasal 56 UU nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.bib

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Tulungagung Amankan 10 tersangka Kasus Judi Salah Seorang Diantaranya Selebgram

Berita utama

Polda Jatim Akan Salurkan 1.000 Paket Sembako dari Yayasan Bakti Persatuan di Momen Imlek dan Ramadan

Berita utama

Polsek Banama Tingang Sambang dan Sosialisasi Pemanfaatan Pekarangan untuk Tanam Pangan Bergizi Dukung Ketahanan Pangan

Berita utama

Polres Probolinggo Kembali Amankan Residivis Kasus Narkoba,Tersangka Miliki Sabu 15,01 Gram

Berita utama

Kodim 1002/HST Kobarkan Semangat Pengabdian Lewat Upacara Bendera Merah Putih

Berita utama

Dandim 1208/Sambas dan Kapolres Sambas Dampingi Bupati Tinjau Pengamanan Natal 2025

Berita utama

Hardiknas Polres Probolinggo Beri Edukasi Santri Kenalkan Program Keselamatan Berkendara

Berita utama

TERMINAL NGGORANG MANGGARAI, BARAT NTT BERUBAH FUNGSI TERMINAL PORANG SIAPA PEMBERI IJIN NYA