Home / Berita utama / Daerah / TAG / TNI POLRI

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:01 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Curanmor Lintas Wilayah Dua Tersangka Diamankan

Foto: Polres Pasuruan Ungkap Curanmor Lintas Wilayah Dua Tersangka Diamankan

Foto: Polres Pasuruan Ungkap Curanmor Lintas Wilayah Dua Tersangka Diamankan

PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di wilayah Pasuruan dan Malang.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A.R. (23), warga Kabupaten Pasuruan, dan C.A. (35), warga Kota Malang.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Polisi nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Pandaan/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026.

Korban diketahui berinisial K.H, perempuan berusia 28 tahun, warga Kabupaten Kediri.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di tempat parkir kos di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Saat itu korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di area kos telah hilang,” ujar AKBP Harto,Jumat (30/1/26).

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana akhirnya berhasil mengamankan Dua orang tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tersangka ditangkap di wilayah Lingkungan Ledok, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan,” terang AKBP Harto.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega, satu set kunci T, satu pasang sepatu, dan satu tas pinggang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan bahwa hasil pengembangan kasus menunjukkan Kedua tersangka diduga terlibat lebih dari 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pasuruan, Polda Jatim dan wilayah lain.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatannya di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 18 TKP, ” kata AKP Adimas.

Namun, lanjut AKP Adimas, ada dugaan kuat tersangka juga melakukan pecurian di wilayah luar Kabupaten Pasuruan.

Masih kata AKP Adimas, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan tersangka di TKP lainnya serta kemungkinan adanya pelaku lain.

“Ada kemungkinan para tersangka ini juga terlibat pencurian motor kurang lebih total di 30 an TKP, ini masih pengembangan, kita masih fokus yang TKP wilayah Pasuruan yaitu 18 TKP,” pungkas AKP Adimas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Cegah Kriminalitas Saat Hari Libur, Jajaran Polsek Kragan BLP Sasar Toko Emas

Berita utama

Untuk Keselamatan, Polres Lamongan Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Harlah NU

Berita utama

Tiang Kayu Dirakit, Satgas TMMD Reguler Ke-129 Perkokoh RTLH Milik Warga Tempapan Hulu

Berita utama

Hari Disabilitas Internasional, Pemkab Rembang Terus Peduli Penyandang Disabilitas

Berita utama

Operasi Zebra Semeru, Polres Malang Gelar Ramp Check di Terminal Kepanjen

Berita utama

Operasi Keselamatan Semeru 2025, Polres Kediri Gelar Tes Urine di Terminal Pare

Berita utama

AAL Gelar Lattek Kepemimpinan untuk Cetak Pemimpin Berkarakter

Berita utama

Polres Sumenep Perketat Pengawasan di Wilayah Kepulauan Cegah Peredaran Narkoba