Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / Kolom / KPK / Nasional

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Polres Pasuruan Amankan Seorang Perempuan Diduga Bantu Edarkan Narkoba

Polres Pasuruan Amankan Seorang Perempuan Diduga Bantu Edarkan Narkoba

Polres Pasuruan Amankan Seorang Perempuan Diduga Bantu Edarkan Narkoba

PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang perempuan APH (25), warga Sidomukti, Pandaan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Pandaan, pada Jumat (8/8/2025) malam pekan lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan tersangka lain berinisial K, MA, dan DA.

“APH berperan membantu serta menyediakan sarana dan prasarana untuk peredaran sabu, dan mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, Senin (18/8/25).

Berdasarkan penyelidikan, keterlibatan APH terungkap setelah penyidik menemukan bukti komunikasi dan transaksi yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba.

Saat penggeledahan, Polisi menyita satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu, dua ponsel, buku tabungan, dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan tegas demi melindungi generasi muda Pasuruan,” tegasnya.

Fosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polri Sediakan Ribuan Sarana Penunjang Kelompok Rentan dan Disabilitas Sepanjang 2025

Berita utama

Rapat Koordinasi Pengamanan Laga Persebaya vs Arema FC: Mengantisipasi Kerawanan dan Memastikan Kondusivitas

Berita utama

Salut, Polres Pacitan Berhasil Pulihkan Akun WhatsApp Korban Peretasan

Berita utama

Lewat Spanduk, Kodim 1002/HST Sosialisasikan Penerimaan Tamtama dan Bintara PK 2025

Berita utama

Lawan Premanisme Debt Collector, LAS & Partners dan YALPK Dampingi Korban Penarikan Paksa FIF ke Polresta Mojokerto

Berita utama

Dandim 1002/HST Apresiasi Paskibraka HST, Dorong Tampil Penuh Kebanggaan

Berita utama

Polres Lamongan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Berita utama

Jelang Nataru Polrestabes Surabaya Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat