Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Selasa, 15 Oktober 2024 - 05:57 WIB

Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

 

NGANJUK — Polres Nganjuk Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan mengamankan Dua tersangka.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, dalam keterangannya membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk mengungkap kasus Narkoba tersebut selama akhir pekan.

“Dua tersangka sudah kami amankan dalam dua operasi terpisah,” kata AKBP Siswantoro, Selasa (15/10).

Kapolres Nganjuk mengatakan, selain Dua tersangka yang diamankan, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) di lokasi kejadian.

AKBP Siswantoro menambahkan, pengungkapan dua kasus narkoba ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut di lingkungannya.

Kasus pertama terungkap pada Sabtu malam, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Bandung, Desa Betet, Kecamatan Ngronggot.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial L (23) yang kedapatan membawa sabu seberat 0,38 gram,” ujar AKBP Siswantoro.

Selain itu, Polisi menyita dua ponsel dan sebuah mobil Daihatsu Ayla warna putih milik L.

Berdasarkan pengakuannya, L memperoleh barang tersebut atas permintaan seseorang berinisial S, warga Surabaya, yang saat ini berstatus DPO.

Kasus kedua terjadi pada Minggu pagi, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 04.15 WIB, di sebuah rumah Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono.

“Petugas menangkap seorang pria berinisial W alias G (30), yang diduga sebagai pengedar narkoba,” sambung AKBP Siswantoro.

Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa paket sabu dengan total berat 0,99 gram, ratusan butir pil dobel L, timbangan digital, dan alat lainnya.

Berdasarkan pengakuannya, W mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial M, warga Kediri yang juga berstatus DPO.

Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba Iptu Heru Prasetya mengatakan kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut.

Iptu Heru mengatakan, pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Nganjuk.

“Proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Iptu Heru. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Gunakan Motor Salah Satu Cara Satgas TMMD REGTAS ke-126 Kodim 1208/Sambas Angkut Material Cor Rabat Beton

Berita utama

Pererat Silaturahmi Jajaran Kodim 1208/Sambas Ajak Warga Nobar 8 Besar Piala Dunia 2026

Berita utama

Kasatlantas Polres Sampang bersama Kapolsek Camplong kasih bantuan ke Bapak Pekong.

Berita utama

Polisi Amankan Dua Pemuda Mabuk Diduga Bikin Onar di Tulungagung

Berita utama

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Tangkap DPO KKB di Sentani, Jayapura

Berita utama

Polres Mojokerto Kota Salurkan Paket Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Sumatera

Berita utama

Taruna Bhayangkara Hijaukan Negeri Lewat Aksi Penanaman 100 Pohon Bakau di Jakarta Utara

Berita utama

TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah Dirikan Tugu Pertanda di Titik Nol Proyek Jalan 1030 Meter