Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Sabtu, 9 Maret 2024 - 06:12 WIB

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Penyimpangan Seksual

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Penyimpangan Seksual

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Penyimpangan Seksual

 

KOTA MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan RK seorang pemuda asal Kemlagi Kab. Mojokerto yang menjadi pelaku penyimpangan seksual (threesome) terhadap kekasihnya.

Pelaku diamankan Polisi di wilayah Kemlagi Kabupaten Mojokerto pada Kamis (07/03/2024).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny, S.H., didampingi Kasihumas IPDA Agung Suprihandono, menyampaikan tersangka RK diamankan berdasar adanya laporan dari korban yang dialami seorang wanita berinisial ND (21).

“Tersangka kami amankan karena adanya laporan mengenai kekerasan seksual yang dialami seorang wanita berusia 21 tahun berinisial ND,”ujarnya, Kamis (7/3).

AKP Achmad Rudi menjelaskan, Tersangka RK dengan Korban ND telah berpacaran sebelumnya dan sudah sering melakukan persetubuhan.

Tidak cukup sampai di situ, RK punya keinginan melakukan sex menyimpang (threesome) bersama temannya.

Keinginannya tersebut ditolak korban, sehingga pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban.

Akhirnya korban dengan terpaksa meruruti kemauan tersangka dan berlangsung dilakukan hingga 5 kali.

“Pengakuan tersangka perbuatan itu dilakukan satu kali di wilayah Surabaya dan empat kali di wilayah Mojokerto,”jelas AKP Rudi.

Adapun motif pelaku melakukan perbuatan sek menyimpang itu karena ingin meniru adegan film porno yang sering dilihatnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Mojokerto Kota beserta barang bukti meliputi HP berisi Foto dan Video korban, Kaos tersangka, gambar Screenshoot percakapan antar pelaku dan korban, kondom dan sex toys milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini diancam dengan UU RI nomor 12 Tahun 2024 mengenai tindak pidana kekerasan sesual.

“Acaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan atau denda 200 juta rupiah,” tutup AKP Rudi. (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Jumat Berkah, Bidhumas Polda Jatim Berbagi Ratusan Nasi Kotak Gratis

Berita utama

Dua Rumah Warga di Labuan Amas Selatan Hangus Terbakar, TNI Turun Bantu Pemadaman

Berita utama

Jelang Nataru, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Gabungan TNI – Polri

Berita utama

Satgas TMMD Kodim 1002/HST Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Juga Mahir Memasak Bersama Warga

Berita utama

Polres Pasuruan Kota Kampanyekan Anti Perundungan di Sekolah

Berita utama

Polres Bondowoso Periksa Kesehatan Sopir Angkutan Umum di Hari Pertama Ops Keselamatan Semeru

Berita utama

Serda Riyadi Kawal Pembuatan Tanggul dan Normalisasi Sungai di Banua Lawas

Berita utama

Membangun Generasi Muda Bebas Narkoba, Polsek Semampir Surabaya Gelar Penyuluhan di Masjid Al-Huda