Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 30 Mei 2024 - 08:03 WIB

Polres Mojokerto Kota Amankan Oknum Kades Diduga Lakukan Penipuan

Polres Mojokerto Kota Amankan Oknum Kades Diduga Lakukan Penipuan

Polres Mojokerto Kota Amankan Oknum Kades Diduga Lakukan Penipuan

 

KOTA MOJOKERTO – Oknum kepala desa (Kades) aktif di wilayah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang harus mendekam di balik sel tahanan Polres Mojokerto Kota,Polda Jatim.

Kades berinisial WS, kini di tahan Polres Mojokerto Kota karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang warga Magersari Rp 865 juta.

Kasus yang menjerat Kades di wilayah Kecamatan Kudu, Jombang itu bermula saat tersangka meminjam uang Rp.50 juta kepada korban untuk pengerjaan proyek.

Namun, WS meminta pinjaman uang kembali kepada korban dengan total Rp 865 juta dengan jaminan dua mobil Honda Brio dan Fortuner dan akan mengemablikan setelah 3 sertifikat yang dijaminkan di bank cair.

Kronologi itu seperti disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K. M.H, diwakili Wakapolres Kompol Supriyono kepada awak media, Rabu (29/5).

“Saat pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat cair, uang yang dijanjikan tersangka tidak dikembalikan, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi,”kata Kompol Supriyono, Rabu (29/5/2024).

Belakangan diketahui, dua mobil yang digunakan Kades di wilayah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang sebagai jaminan tersebut bukan miliknya, tetapi milik orang lain.

“WS kemudian mengganti jaminan dua mobil ke korban dengan sertifikat. Namun, sertifikat itu juga bukan atas nama tersangka tapi milik orang lain,”tambah Kompol Supriyono.

Karena merasa ditipu oleh tersangka, korban kemudian melaporkan WS ke Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Tersangka diamankan di rumahnya pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 4.30 WIB,” tandasnya.

Hasil pemeriksaan WS mengaku jika uang yang dipinjamnya dari korban sejak tahun 2019 digunakan untuk pengerjaan proyek.

Selain itu uang Rp.865 juta juga digunakan sebagai biaya pencalonan dirinya sebagai kepala desa di Jombang periode kedua.

Karena ulahnya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Rekrutmen Anggota Polri Jalur Santri dan Hafidz Qur’an Mendapat Dukungan Tokoh Agama Bojonegoro

Berita utama

Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber pungli

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Laksanakan Apel Pagi di Lokasi Kegiatan

Berita utama

VIRAL-WARGA MELAPOR KEHILANGAN MALAH DI TANTANG CAROK OKNUM POLISI

Berita utama

Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Lindung Jaringan Internasional

Berita utama

Polisi Bersama Masyarakat: Kapolres Madiun Kota Ngopi Bareng Warga,Serap Aspirasi Perkuat Kamtibmas

Berita utama

Semangat Gotong Royong Masyarakat Bersama Personel Kodim 1009/Tla Antusias Kerja Malam Hari

Berita utama

Maraknya Perang Sarung, Polsek Kragan Helar Patroli Sosialisasi & Edukasi Sasar Anak-anak Remaja