Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:58 WIB

Polres Mojokerto Kota Amankan Dua Gengster Pasca Tawuran di Kelurahan Bloto

Polres Mojokerto Kota Amankan Dua Gengster Pasca Tawuran di Kelurahan Bloto

Polres Mojokerto Kota Amankan Dua Gengster Pasca Tawuran di Kelurahan Bloto

 

KOTA MOJOKERTO – Dua Gengster yang kerap membuat resah masyarakat akhirnya ditangkap Polres Mojokerto Kota Polda Jatim.

Terakhir, kedua Gengster itu terlibat tawuran dipicu oleh tantangan yang disebarkan melalui media sosial.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto kota AKBP. Daniel, S, Marunduri S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP. Rudy Zeny saat konferensi pers di Aula Gajah Mada Polresta Mojokerto, Jumat, (18/10/2024).

AKP. Rudy Zeny menyampaikan dua gengster yang terlibat perkelahian itu adalah kelompok gangster bernama All Star Gangster Mojokerto melawan Timur Gangster dari Jombang.

“Lokasi perkelahian itu sebelumnya telah ditentukan, yakni di Kelurahan Bloto Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto,” ujar AKP. Rudy Zeny.

Atas tantangan tersebut “Timur Gangster Jombang” datang berjumlah 6 orang, dengan membawa 2 buah clurit panjang sekitar 1,5 meter dan 1 clurit sedang.

Sementara kelompok All Star Gangster Mojokerto datang dengan 20 orang, dengan membawa 2 clurit besar, 1 buah pedang, 1 lonjor besi beton meser, 3 buah botol bir yang berisi bensin (molotof), kayu balok dan kayu bambu.

“Saat bertemu dilokasi, kelompok All Star melakukan penyerangan kepada kelompok Timur Gengster.

“3 orang dari kelompok Timur Gengster mengalami luka bacok, sehingga lari dengan meninggalkan sepeda motornya dan 2 buah Handphone,” jelas AKP. Rudy Zeny.

Sepeda motor dan HP tersebut akan dijual, namun keburu ditangkap Polisi.

“Para pelaku semuanya asal Mojokerto, yakni NG (DPO), WR alias GEMBOT dan CG alias Truss,” terang AKP. Rudy Zeny.

Sedangkan korbannya adalah AH asal Megaluh Jombang, GY asal Gudo Jombang dan ME Ngoro Jombang.

Kini para pelaku tawuran itu sudah diamankan dan ditahan di Polres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang disita adalah 7 (tujuh) Unit Handphone, 2 unit sepeda motor, 2 bilah Sajam ukuran 1.5 meter, 1 bilah pedang, 1 buah besi beton, 2 botol molotov. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Lagi Lagi Perjudian Online di Polres Tuban: Desas-desus Pelepasan Kasus dan Dugaan Pungli

Berita utama

Satgas TMMD Reguler ke-129 Lakukan Pengecoran Ulang Lantai RTLH

Berita utama

Setelah Pembuatan Dinding Penahan Selesai, Jalan Ambles di Kajar Langsung Diperbaiki

Berita utama

Kapolda Jatim Cek Peralatan dan Kesiapan Personel Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi

Berita utama

Langkah Awal Bhayangkara Muda: 247 Calon Siswa Bintara Polri Resmi Masuk SPN Polda Jatim

Berita utama

Hadirnya Tim Kesehatan Satgas TMMD Reguler ke-129 Disambut Antusias Warga Desa Tempapan Hulu

Berita utama

Polisi Berhasil Menangkap DPO Pelaku Curanmor 6 TKP di Kota Probolinggo

Berita utama

Turun Ke Lapangan Kapolsek Sale Hadiri Giat Monev Alokasi Dana Desa di Desa Gading Sale