Home / Berita utama / HUKUM / KRIMINAL

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Polres Mojokerto Kota Amankan 21 Pemuda Diduga Serang Angkringan di Magersari

Polres Mojokerto Kota Amankan 21 Pemuda Diduga Serang Angkringan di Magersari

Polres Mojokerto Kota Amankan 21 Pemuda Diduga Serang Angkringan di Magersari

MEDIAKPK.COM KOTA MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto Kota Polda Jatim mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan brutal di sejumlah angkringan di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Dari puluhan pemuda tersebut, Polisi mengidentifikasi enam orang yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan.

Enam pelaku utama tersebut terdiri dari empat orang pembawa senjata tajam dan dua orang pelaku pengeroyokan.

Sementara itu Tiga di antaranya diduga kuat menjadi otak penyerangan yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Muhamad Kevin Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota berdasarkan fakta, petunjuk, serta alat bukti yang ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan, pembuat rencana tersebut adalah tersangka TD (20), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, serta dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni MK (17), warga Kecamatan Kranggan, dan FR (16), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

“Penetapan para terduga pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, serta kecocokan keterangan saksi dengan alat bukti di lapangan,” kata AKBP Dody saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Rabu (21/10/2026).

Kapolres Mojokerto Kota menerangkan, aksi anarkis ini menyasar Angkringan Mbak Vera dan Angkringan Mbak Michel di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan.

Akibat penyerangan acak ini, tiga orang pengunjung dan penjaga angkringan mengalami luka sabetan senjata tajam dan harus dilarikan ke RS Kamar Medika.

Selain itu, para pelaku merusak fasilitas warung, sepeda motor, serta merampas sebuah ponsel milik korban.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berdarah. Di antaranya tiga bilah celurit sepanjang 110 cm dan 75 cm, satu parang sepanjang 75 cm, satu ruyung perak, pecahan batu bata, selang, satu unit motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor, serta sebuah flashdisk.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya,” ungkap AKBP Dody.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku belum pernah terlibat tindak pidana lain. Mereka melakukan aksinya tanpa sasaran pasti.

“Para tersangka mengaku hanya mengajak yang rekannya lalu melakukan perusakan dan pengeroyokan tanpa tujuan jelas,” tegas AKBP Dody.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

( m rosid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Gelar Bazar, Polres Blitar Dukung Gerakan Pangan Murah, Salurkan Beras SPHP untuk Masyarakat

Berita utama

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Dan Himbauan Kepada Pengguna Jalan

Berita utama

Targetkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Berita utama

Polri Jamin Netralitas dalam Pemilu, Ini yang Jadi Pedoman

Berita utama

Kota Malang menggelar acara Haul Eyang Sribu yang ke 10 kalinya

Berita utama

Selalu Siaga Tim Kesehatan Bantu Warga Serta Dukung Kegiatan TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut

Berita utama

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Lanjutkan Pemasangan Siring di Jalan Kuin Kecil

Berita utama

Semangat Kebersamaan! Koramil Kelua Ajak Warga Peduli Kebersihan Pasar