Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:16 WIB

Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko

MOJOKERTO – Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 3 orang Debt Collector atau sering disebut Matel ( mata elang) yang merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport dan mengancam korban.

Tiga tersangka itu adalah JA (32) warga Sidoarjo, ditangkap di Perumahan Magersari Permai, RW (51) warga Kenjeran Surabaya, ditangkap di Perumahan Istana Residence,Tulangan dan MM (43) warga Wonocolo, Surabaya ditangkap di Desa Wage,Taman, Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan penangkapan 3 orang Debt Collector ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aksi kejahatan perampasan kendaraan bermotor.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka,” kata AKP Aldhino, Senin (2/3/26).

Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV, Polisi mengidentifikasi Empat pelaku.

Tiga orang yang diduga komplotan Debt Collector tersebut berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Diduga pelaku ada 4 orang, yang kini 1 orang masih dalam pengejaran,”kata AKP Aldhino.

Ia menerangkan peristiwa perampasan terjadi saat korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan (Finance), di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko pada Senin, 15 September 2025.

Pelaku kemudian memaksa korban keluar dari posisi kemudi, mengambil alih kendaraan, mengancam korban, serta membawa kabur mobil tersebut.

Kendaraan tersebut selanjutnya dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata.

Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi dan putusan pengadilan.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” kata AKP Aldhino.

Ia menegaskan, setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan ditindak tegas. (M rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Stan Dekranasda Jateng Diserbu Pembeli, Produknya Unik dan “Eye Catching”

Berita utama

Program Pasabber Kapolres Situbondo Berbagi Makanan Bergizi Untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Berita utama

Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatera

Berita utama

Divhumas Polri Gelar Dialog Publik Bahas Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence

Berita utama

Tim Verifikasi Korem 101/Antasari Kunjungi Kodim 1002/HST Jelang Sertijab Dandim

Berita utama

Seluruh Prajurit Ikuti Latihan Menembak Triwulan I TA 2026 di Yonif 621/Manuntung

Berita utama

Kukuhkan Pataka Daksha Prasastya, Komitmen SSDM Polri Cetak SDM Unggul Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita utama

Kejati Jatim Gelar Monev Penanganan Perkara Tipidsus dan Pemulihan Kerugian Negara