Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:14 WIB

Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 3,1 juta Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi

KOTA MADIUN – Satreskrim Polres Madiun Kota Polda Jatim bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi yang dilakukan di Rest Area Tol Kertosono–Solo wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Rabu (6/5/2026).

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial U.D. (40), warga Gresik yang berperan sebagai pengawal truk, serta A.J. (37), warga Bogor yang bertugas sebagai sopir kendaraan pengangkut.

 

Keduanya diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal melintas di jalur tol Kertosono–Solo.

 

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebuah truk box Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B-9039-JXR yang mengangkut jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai resmi.

 

Dari hasil pendataan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 3.106.000 batang dari berbagai merek, yakni Marbol, Marllena, dan Zeba.

 

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Madiun Kota Polda Jatim dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.

 

“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polres Madiun Kota dan Bea Cukai Madiun,” ungkapnya, Kamis (7/5/26).

 

AKBP Wiwin menegaskan, Polres Madiun Kota Polda Jatim akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

 

“Selain merugikan negara, juga berdampak pada iklim usaha yang sehat,” tegas AKBP Wiwin.

 

Masih kata AKBP Wiwin, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari sebuah gudang di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura.

 

“Pengakuan tersangka, rokok ilegal ini rencananya akan dikirim menuju wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat,” kata AKBP Wiwin.

 

Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku sebelumnya telah satu kali melakukan pengiriman serupa.

 

Dari aktivitas tersebut, pelaku U.D. mengaku memperoleh upah sebesar Rp1,5 juta dalam sekali pengiriman, sedangkan A.J. menerima bayaran Rp4,5 juta.

 

Seluruh barang bukti beserta kendaraan pengangkut kini diamankan di Mapolres Madiun Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

 

Polisi memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai kurang lebih Rp.3 miliar. (M rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Perkuat Keimanan, Satgas Yonif 611/Awang Long Gelar Ibadah Sholat Idul Adha Bersama Satgas Pam Obyek Amole

Berita utama

Kapolri Resmikan 32 SPPG dan Groundbreaking 27 SPPG Polri di Jateng, Terus Dukung Program MBG

Daerah

Hebat KPK Lacak Aliran Uang Rp11,2 Miliar Dadan Tri dan Hasbi Hasan

Berita utama

Peran Bhabinkamtibmas Sangat Vital Saat Penyaluran Bantuan BLT DD di Wilayah Polsek Rembang Kota

Berita utama

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Jalin Silaturahmi Dengan Ulama.

Berita utama

Guna Mempererat Silaturahmi, Danramil 01/Sambas Hadiri Safari Ramadhan di Wilayah Binaan

Berita utama

Kodim 1208/Sambas Gelar Kegiatan Komunikasi Sosial Bersama Komponen Masyarakat

Berita utama

Polsek Jambangan dan Warga Melaksanakan Panen Jagung di Lahan BTKD untuk Ketahanan Pangan Surabaya