Home / Berita utama / Daerah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:39 WIB

Polres Lumajang Amankan Tiga Tersangka Pencuri Sapi

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polres Lumajang menangkap tiga anggota komplotan pencurian hewan ternak yang selama ini meresahkan warga.

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial H (23), AR (27), dan AG (23), ketiganya warga Kabupaten Lumajang.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M Ari Nuzul Aulia, mengatakan ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam pencurian seekor sapi milik warga di Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, pada Selasa, 26 Mei 2026 bulan lalu.

“Ketiga tersangka berhasil kami amankan setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKP Ari, Jumat (10/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, 3 tersangka ini berperan membantu aksi pencurian ternak yang sebelumnya direncanakan oleh pelaku utama berinisial BK yang saat ini masih dalam pengejaran.

AKP Ari menjelaskan, para pelaku masuk ke kandang melalui pintu belakang yang hanya ditutup bambu.

Setelah berada di dalam, mereka melepaskan tali pengikat sapi yang terhubung dengan palungan sebelum menggiring hewan tersebut keluar kandang.

“Sapi kemudian dibawa melalui jalur belakang kandang yang melewati lahan tebu untuk menghindari perhatian warga,” ujarnya.

Menurut AKP Ari, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan seorang penadah sapi curian berinisial AW yang lebih dahulu diamankan Polisi.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku lapangan. Saat ini kami masih memburu BK yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama pencurian,” kata AKP Ari.

Ia mengungkapkan, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah BK, Polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan.

“Di rumah BK kami menemukan senjata api rakitan. Pelaku berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Hasil penyidikan menunjukkan komplotan tersebut baru diketahui beraksi di satu lokasi kejadian, yakni di Kecamatan Randuagung.

Dalam perkara ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seekor sapi betina blasteran milik korban yang berhasil diamankan kembali, serta satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang digunakan penadah untuk mengangkut sapi hasil curian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polsanak: Polres Blitar Edukasi Pelajar Berbudaya Tertib Sejak Dini

Berita utama

Kapolda Jatim Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3.057 Personel

Berita utama

Tim Satgas Pangan Polres Blitar Kota Sidak Pasar Cek Ketersediaan Bapokting Jelang Ramadhan

Berita utama

Dari Dapur Sulingan untuk Generasi Sehat: Babinsa Kawal Makanan Bergizi ke 18 Sekolah

Berita utama

Cooling System, Polres Bangkalan Gelar Doa Bersama untuk Pilkada 2024 Aman dan Damai

Berita utama

KPTIK Libatkan Cybers Academy Gelar Pelatihan UMKM di Warung NKRI Digital Kahuman

Berita utama

Satreskrim Polrestabes berhasil meringkus 5 Pelaku Pembobolan Rumah Kosong

Berita utama

Polda Jatim Berhasil Ungkap MinyaKita Palsu, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digrebek