Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 4 Juli 2024 - 09:29 WIB

Polres Lumajang Amankan Oknum Pengurus Ponpes yang Nikahi Gadis di Bawah Umur

 

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang resmi menahan oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) inisial ME di Candipuro Kabupaten Lumajang.

ME diamankan Polisi atas dugaan terlibat kasus pernikahan siri dengan gadis di bawah umur tanpa sepengatahuan orang tua si gadis tersebut.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyatakan bahwa penahanan ME dilakukan sudah sejak 2 Juli 2024 untuk proses penyelesaian perkara.

“Proses penyidikan perkara ini masih berlangsung. Saat ini, 6 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang,” ujar AKBP Rofik, Rabu (3/7).

Lebih lanjut, AKBP Rofik menghimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan berita bohong (hoax) yang beredar terkait kasus ini.

Terlebih jelas Kapolres Lumajang banyaknya video viral di Youtube yang menunjukkan massa membakar Ponpes di Lumajang.

“Itu adalah berita bohong. Kami mohon masyarakat Lumajang untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya,” tegas AKBP Rofik.

Kepada penyidik, ME mengakui telah mengajak korban menikah siri tanpa wali dengan mahar sebesar Rp 300 ribu.

“Setelah menikah siri, tersangka ME menyetubuhi korban sebanyak 5 kali,” ungkap AKBP Rofik.

Dalam perkara ini tersangka ME teracam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polisi Peduli, Polres Probolinggo Kota Gelar Kegiatan Bedah Rumah

Berita utama

Dukung Swasembada Pangan, Polrestabes Surabaya Serahkan Bantuan Alat Pertanian kepada Petani Jambangan

Berita utama

Tim Respatti Jogoboyo Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Remaja Salah Asuhan Diduga Komunitas Pogotneverdie

Berita utama

Kapolda Jatim Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 2.925 Personel di Penghujung Tahun 2023

Berita utama

Berkontribusi Nyata Akpol 98 Dukung Pembentukan Perwira Polri yang Presisi

Berita utama

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

Berita utama

Akses Terputus dan Medan Berat: Polri Maksimalkan Posko, Internet, dan Dapur Lapangan

Berita utama

Peduli dan Support Atlet Persaid, Kapolres Jember Dinobatkan Sebagai Bapak Asuh Disabilitas