Home / Berita utama / Daerah / KRIMINAL / POLRI / TAG

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:25 WIB

Polres Lamongan Ungkap Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, 5 Tersangka Residivis Diamankan

LAMONGAN – Satreskrim Polres Lamongan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM.

Dalam ungkap tersebut, Polisi mengamankan Lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan spesialis ganjal ATM lintas daerah asal Banten dan Lampung.

Kelima tersangka tersebut yakni H (31) asal Balaraja, Tangerang, Banten. Empat lainnya, KF (25),J (38), MM (34), dan S (42) asal Tanggamus, Lampung.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

“Pelaku beroperasi lintas daerah. Mereka memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi kejahatan. Teroganisir dan sangat rapi,” terang AKBP Arif, Rabu (24/6/2026).

Pelaku H berperan sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor yang mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.

Sementara KF dan J bertugas mengintip nomor PIN korban saat melakukan transaksi, MM berperan mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian, sedangkan S bertugas sebagai pengemudi yang selalu siaga di dalam kendaraan.

Kapolres Lamongan mengungkapkan, komplotan ini sebelumnya telah melakukan pembobolan ATM di beberapa daerah sejak 11 Februari, 17 April 2026 dan terakhir 12 Juni 2026 di ATM Kantor Dinas Pendidikan Lamongan yang akhirnya tertangkap Polisi.

Khusus tersangka H pernah membobol ATM di lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian Rp 3,15 juta, serta di ATM RS Permata Hati pada April 2026 dengan total kerugian mencapai Rp 55 juta.

“Semua pelaku yang berhasil kita tangkap itu residivis kejahatan berbagai tindak pidana, ” kata AKBP Arif Fazlurrahman,

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi sebagai alat pengganjal, serta gergaji besi yang digunakan untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut.

Selain itu Polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki APVĀ  yang disewa dari Lampung yang nomor Polisinya diganti dari yang sebenarnya bernomor PolisiĀ  B 1625 JVF diganti dengan nomor palsu B 198 SDY.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Siapa pun yang beraksi di Lamongan akan kami kejar dan tindak tegas,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman. (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kolaborasi Strategis Polri dan Kemenkeu dalam Persiapan Keberangkatan Penerima Beasiswa LPDP Angkatan ke-280

Berita utama

Sinergi Babinsa dan Aparat Desa, Pastikan Bantuan Beras Tepat Sasaran di Muara Uya

Berita utama

Hari Jadi ke-76, Polwan Polres Madiun Kibarkan Merah Putih dan Bendera Polwan di Puncak Bukit Mongkrang

Berita utama

Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polres Pamekasan Turun Jalan Berbagi Brosur Himbauan Kamseltibcarlantas

Berita utama

Kabid Humas Polda Jatim Tutup Pelatihan Public Speaking, Tekankan Komunikasi Jujur dan Transparan

Berita utama

Peduli Sesama, Polwan Polres Pulang Pisau Laksanakan Bakti Sosial di Hari Jadi ke-77

Berita utama

Bareskrim Periksa Admin Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja

Berita utama

Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri