Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 12 April 2025 - 05:26 WIB

Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Maraknya Order Fiktif dan Keamanan Pengiriman

Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Maraknya Order Fiktif dan Keamanan Pengiriman

Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Maraknya Order Fiktif dan Keamanan Pengiriman

LAMONGAN – Dalam rangka mendekatkan diri dengan masyarakat serta mendengar langsung keluhan dan masukan dari para pelaku jasa layanan antar, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan Polda Jatim menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama Komunitas Delivery Order.

Acara tersebut berlangsung pada Jumat pagi (11/04) di ruang tunggu Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim.

Kegiatan dipimpin oleh Iptu M. Yusuf Efendi, S.T., M.M. selaku KBO Satreskrim Polres Lamongan dan didampingi oleh Ipda Mitro S.H., M.H. selaku Kanit II Tipidter Satreskrim.

Dalam sambutannya Iptu M. Yusuf Efendi menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat bertujuan untuk menjalin komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat, khususnya para pekerja di sektor layanan pengiriman.

“Merupakan wadah untuk menampung aspirasi, keluhan, serta memberikan edukasi hukum yang relevan dengan tantangan yang mereka hadapi,” ungkapnya.

Salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah maraknya orderan fiktif yang sering merugikan para driver.

Menanggapi hal ini, pihak kepolisian mengimbau agar para driver lebih waspada dan selektif dalam menerima orderan.

“Jika menemui kejanggalan, sebaiknya melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap pemesan,” tutur Iptu Yusuf.

Selain itu, dibahas pula pertanyaan seputar apakah mengunggah foto orang yang diduga sebagai pelaku orderan fiktif di media sosial melanggar hukum.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan karena dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait kekhawatiran pengiriman order pada malam hari, terutama ke luar kota Lamongan dan adanya potensi gangguan keamanan, pihak kepolisian mengingatkan agar para driver lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima order.

Jika merasa tidak aman atau membutuhkan bantuan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110, di mana Satreskrim Polres Lamongan menyiagakan personel piket selama 24 jam.

Dalam sesi tanya jawab, juga dibahas mengenai situasi saat driver diminta mengirimkan barang oleh customer, namun kemudian diketahui barang tersebut adalah barang terlarang.

Menanggapi hal ini, Satreskrim menyarankan agar setiap driver menyimpan seluruh percakapan dengan customer, terutama terkait jenis dan isi barang yang dikirim.

“Bukti tersebut dapat menjadi dasar perlindungan hukum apabila terjadi permasalahan di kemudian hari,” terangnya.

Kegiatan Jumat Curhat ini disambut antusias oleh para anggota komunitas Delivery Order, yang merasa terbantu dan lebih teredukasi mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai warga serta pekerja jasa antar. Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

TMMD ke-124: Gotong Royong TNI-Rakyat Jadi Kekuatan Pembangunan di Hulu Sungai Tengah

Berita utama

Polres Gresik Berlayar ke Pulau Bawean Jemput Dua Pelaku Pemerkosaan

Berita utama

Wujud Kepedulian, Anggota Satgas TMMD Bantu Petani Angkut Hasil Panen di Haruyan

Berita utama

Harkamtibmas, Polresta Sidoarjo Maksimalkan Patroli Polwan Jenggala Presisi

Berita utama

Senyum Warga saat Hari Jadi Ikatan Keluarga Dhira Brata 1990 ke-34, Berikan Manfaat Besar untuk Masyarakat Luas dengan Bakti Sosial

Berita utama

Bersama Masyarakat Personel Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Kebut Perehaban Mushola Darul Huda

Berita utama

Semarak Hari Kemerdekaan Ke 80 Kodim 1208/Sambas Gelar Berbagai Lomba

Berita utama

Polres Tulungagung Siagakan Personel Antisipasi Bencana Hidrometeorologi