Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / News / Pendidikan / TNI POLRI / Uncategorized

Senin, 15 September 2025 - 10:41 WIB

Polres Lamongan Amankan Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba

LAMONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba 2025, petugas berhasil mengamankan Dua orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Brondong dan Paciran.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan yang mendalam, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang tidak saling berkaitan, beserta barang bukti sabu siap edar,” ungkapnya, Senin (15/9).

Pelaku pertama, berinisial AP alias The Bung, seorang nelayan asal Brondong, diamankan pada Selasa (09/09) sekitar pukul 16.30 WIB di samping rumahnya, Dusun Brondong RT 04/RW 05, Kecamatan Brondong.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 klip sabu dengan berat kotor ± 1,33 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 1 botol plastik putih, 1 skrop plastic, 1 unit handphone serta perlengkapan lainnya.

AP alias The Bung kemudian digelandang ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara di hari yang sama, Selasa malam (09/09) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial AS alias Cek’e di pinggir Jalan Raya Sultan Agung, Lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.

Dari tangan AS alias Cek’e, diamankan barang bukti berupa 7 klip sabu dengan berat kotor ± 1,81 gram, 1 unit timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong, 1 kotak hitam, 1 dompet coklat, 1 skrop plastik, dan 1 unit handphone.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polres Lamongan Polda Jatim juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi penting terkait peredaran narkoba di wilayahnya.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” jelasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Lamongan Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Pasuruan Kota Amankan 8 Unit Motor Tidak Sesuai Spektek, Diduga Balap Liar

Berita utama

Proyek Rehabilitasi Tpi Dadap yang Di kerjakan CV Dua putra Benting Di Duga Tidak bermutu Dari Segi Adukan Cor molen DAN Abaikan K3

Berita utama

Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Udara Dampak Banjir Longsor Sumut, Pastikan Percepatan Bantuan untuk Warga

Uncategorized

Lemkapi Puji Kinerja Polri Amankan May Day 2026

Berita utama

Divhumas Polri Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Berita utama

Anggota DPRD Jatim Komisi E, Hartoyo Menerima Keluhan Warga Mengenai Ijazah yang di Tahan Di Sekolahan

Berita utama

Peringati HKGB ke – 72 dan HUT Polwan ke -76, Polda Jatim Gelar Sarasehan

Berita utama

Jalin Keakraban, Anggota Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Rehat Sambil Ngopi Bareng