Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / TAG / TNI POLRI

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:50 WIB

Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Penyebab Laka Beruntun di Muning

FOTO : POLRES KEDIRI KOTA

FOTO : POLRES KEDIRI KOTA

KOTA KEDIRI – Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jatim menetapkan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya nopol AG 7662 OT sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang Empat Muning Jalan Semeru Kecamatan Mojoroto pada Jumat (23/1/2026) pekan lalu.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. mengatakan, peristiwa tersebut melibatkan sejumlah kendaraan antara Bus Harapan Jaya
AG 7662 OT dengan Mobil Xenia nopol AG 1925 OT dan lima pengendara sepeda motor.

“Korbannya ada MA, HS, MZ, VN,NL, MA, SD, NH, KB, CA,” jelasnya kepada awak media di Mako Satlantas Polres Kediri Kota Selasa (27/1/2026).

AKP Tutud Yudho menuturkan, kronologis kecelakaan berawal kendaraan bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kota Kediri.

Sesampainya di TKP, bus berusaha mendahului kendaraan yang ada di depannya.

Dikarenakan kurang konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kemudi kendaraan, bus tersebut menabrak bagian belakang beberapa kendaraan yang sedang berhenti.

“Pada saat itu traffic light lampu merah sehingga bus tetap melaju lurus dan oleng ke kanan menabrak rumah milik AY yang berada di selatan jalan,” ucapnya.

Mendapat laporan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mendatangi lokasi kejadian termasuk membawa korban menuju rumah sakit.

Namun demikian, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pihaknya juga melakukan olah TKP termasuk memintai keterangan sejumlah saksi-saksi.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota menyebut, sopir bus berinisial TH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut dengan dikenakan pasal 311 ayat 3 atau 310 ayat 2 uu RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau paling banyak 8 juta rupiah.

Sedangkan penyebab kecelakaan tersebut dikarenakan kelalaian sopir bus.

“Saudara TH (tersangka) tidak ditahan dikarenakan hukuman penjara dibawah 5 tahun, tapi dalam pengawasan,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau kepada masyarakat Kota Kediri khususnya agar tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pemprov Jateng Salurkan Bantuan 15 Ton Beras Dan 7.500 Mi Mocaf Untuk Warga Sragen

Berita utama

Polres Blitar Berhasil Selamatkan 26 Orang CPMI dari Penampungan yang Diduga Ilegal

Berita utama

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

Berita utama

Restocking, Bupati Blora : Pada Tahun 2024 Sudah Ditebar 49.500 Ekor Ikan di 15 Embung/Waduk

Berita utama

Program Kopi Osing Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim

Berita utama

Kapolres Sumenep Tabur 12 Ribu Benih Ikan, Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita utama

Satgas Saber Polres Ponorogo Pastikan Harga Stabil dan Stok Bapokting Aman Jelang Ramadhan

Berita utama

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Terima Material untuk Pembangunan Jembatan di Kuin Kecil