Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:31 WIB

Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Serbuk Petasan Asal Trenggalek

GRESIK – Jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Melalui Unit Resmob, Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak ilegal berupa serbuk petasan di wilayah Kecamatan Menganti pada Minggu (1/3/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HDP (19), warga Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran serbuk petasan di wilayah Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah melakukan pengintaian dan penyisiran di sekitar lokasi, petugas mendeteksi keberadaan pelaku di salah satu warung kopi di Desa Pelemwatu.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 01.30 WIB.

“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kamis (5/3/26).

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit telepon seluler yang diduga untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi.

“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Arya.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran bahan peledak tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal,” tambahnya.

Polres Gresik Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

Untuk pengaduan terkait kejahatan, kecelakaan lalu lintas, maupun gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis.

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan “Cak Rama” Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006 melalui WhatsApp maupun telepon. (M rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polisi Berhasil Amankan Dua Kurir Narkoba di Surabaya, Ribuan Butir Pil Koplo Disita

Berita utama

Kapten Inf Dwi Prayitno: Aerobik Lari Jadi Upaya Jaga Kebugaran Prajurit Kodim 1008/Tabalong

Berita utama

Ops Keselamatan Semeru 2025: Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Lalu Lintas Jelang Ramadhan

Berita utama

Kasus Besar, Novel Baswedan: Sangat Dipahami Banyak Pejabat Takut OTT

Berita utama

Tanam Serentak, 1.268 Ton Jagung Dilepas Polri untuk Bulog

Berita utama

Periode Semester 1 2024, Bag SDM Polres Rembang Gelar Latihan Beladiri Polri

Berita utama

Olahraga Rutin, Kodim 1002/HST Gelar Pembinaan Fisik Prajurit

Berita utama

Bupati Sukoharjo Pantau Pembayaran THR di Sejumlah Perusahaan