Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:54 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Curanmor Amankan 3 Tersangka dan 11 Unit Motor

BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial T (44) dan S (49) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember selaku ekskutor serta AY (40) warga Kalibaru Kabupaten Banyuwangi selaku penadah.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo saat menggelar press release di Mapolres Bondowoso Polda Jatim, Rabu (18/02/2026).

AKBP Aryo Dwi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso.

“Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput,” kata AKBP Aryo.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.

“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan total 11 (sebelas) unit sepeda motor yang patut diduga hasil kejahatan,” kata AKBP Aryo.

Dari 11 unit motor yang kini diamankan Polisi itu, Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, Dua unit dari wilayah Jember, dan Satu unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Selain itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (M rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

LPMK Asemrowo Bantah Dugaan Proyek Paving dan Saluran Bermasalah: Semua Sudah Sesuai Prosedur

Berita utama

Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Pelatihan PPGD untuk Tingkatkan Respons Penanganan Korban Laka Lantas

Berita utama

Tinjau Terminal Purabaya, Kapolri ke Sopir Bus: Hati-Hati dan Jaga Keselamatan Pemudik

Berita utama

Satlantas Polres Sampang: Giat Police Goes To Pesanteen, Sosialisasi Operasi Zebra Semeru

Berita utama

Hari Kelima Ops Keselamatan Semeru 2025, Polresta Malang Kota Maksimalkan Teguran Presisi

Berita utama

Kodim 1208/Sambas Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H 2026 M

Berita utama

Operasi Patuh Semeru 2024 Polres Lumajang Gelar Sosialisasi Tertib Lalin di Terminal Menak Koncar

Berita utama

Dugaan Tak Sesuai Spek, Bangunan Tebing Jalan Desa Wuwur Pancur Terindikasi Colong Volume Bangunan