Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Nasional / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 12 November 2025 - 14:50 WIB

Polres Bojonegoro Amankan 8 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Sikat Semeru 2025

BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil mengamankan Delapan pelaku kejahatan dari berbagai kasus dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025.

Para pelaku ditangkap atas keterlibatan dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari pencurian sepeda motor, uang di mesin ATM, perhiasan emas, hingga burung kicau milik warga.

Selain meringkus para tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Barang bukti tersebut antara lain beberapa sepeda motor, perhiasan emas, uang hasil pencurian, serta burung peliharaan yang dicuri dari rumah warga.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim dan jajaran Polsek jajarannya yang terus berupaya menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Bojonegoro Polda Jatim.

“Para pelaku sudah kami amankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Afrian Satya Permadi di Mapolres Bojonegoro, Selasa (11/11/2025).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Soedarmono menambahkan bahwa Delapan tersangka tersebut terdiri dari Lima pria dan Tiga perempuan, masing-masing dengan modus operandi yang berbeda-beda.

“Dari Delapan pelaku, Tiga di antaranya merupakan perempuan yang terlibat dalam kasus pencurian emas di salah satu toko emas,” ungkap AKP Bayu.

Ia menjelaskan, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM BRI beserta bukti transaksi, Dua kalung emas, dan beberapa unit sepeda motor hasil kejahatan.

“Seluruh barang bukti kini telah kami amankan untuk memperkuat proses penyidikan,” tambahnya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 480 KUHP bagi penadah barang hasil kejahatan.

Beragam kasus yang terungkap antara lain pencurian uang di ATM di wilayah Kasiman oleh EE (42) warga Desa Batokan, pencurian perhiasan di Toko Emas Dua Berlian Malo oleh S (37) warga Tuban, serta pencurian burung jalak di Kepohbaru oleh SD (62) warga Lamongan.

Kasus lain melibatkan pencurian motor di Trucuk, Bojonegoro Water Sport (BWS), Pandantoyo, hingga pencurian handphone di Kalitidu.

AKP Bayu menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi rutin guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di tengah masyarakat.

“Kami imbau warga untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan, terutama yang memanfaatkan kelengahan korban,” pungkasnya.

Operasi Sikat Semeru 2025 sendiri merupakan upaya serentak Polda Jawa Timur dalam memberantas tindak kriminalitas konvensional di wilayah hukum masing-masing, dengan harapan dapat menekan angka kejahatan menjelang akhir tahun.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Babinsa Sebawi Laksanakan Gotong Royong Bersama Aparat Desa

Berita utama

Arus Mudik, Purbalingga Siapkan Pos Pengamanan di Tanjakan Bayeman

Berita utama

Gandeng Media Polres Tanjung Perak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Semeru 2024

Berita utama

Dengan Kekuatan Lebih Besar Dan Bawa Tongkat Polisi Pantau Lokasi Rawan Tawuran

Berita utama

Jelang HUT TNI, Koramil 05/Pemangkat Bersinergi Bersama Polri dan Masyarakat Bersihkan Pesisir Pantai Sinam

Berita utama

Polrestabes Surabaya Kerahkan 3.909 Personel untuk Amankan Laga Persebaya vs Persik Kediri

Berita utama

Polisi Peduli, Turun ke Jalan Salurkan Bansos untuk Pekerja Jalanan di Ngawi

Berita utama

Indramayu Jadi Lokasi Pertama Sosialisasi Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri