Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 13 April 2024 - 13:16 WIB

Polres Blitar Berhasil Amankan Sindikat Pencurian Hewan Ternak Saat Lebaran

Polres Blitar Berhasil Amankan Sindikat Pencurian Hewan Ternak Saat Lebaran

Polres Blitar Berhasil Amankan Sindikat Pencurian Hewan Ternak Saat Lebaran

 

BLITAR – Polres Blitar Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) berhasil menangkap para terduga pelaku pencurian hewan ternak yang belakangan ini meresahkan warga Blitar.

Pasalnya, menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 warga Blitar banyak yang kehilangan hewan piaraannya.

Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, respon cepat menindaklanjuti laporan Masyarakat tersebut, akhirnya Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian hewan ternak tersebut.

Dua terduga pelakunya adalah inisial FSN (34) dan SMT (49) warga Malang yang sempat dilakukan tindakan tegas terukur karena melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

“Dua pelaku, FSN dan SMT, adalah warga Malang. Mereka kami tangkap di Surabaya yang sepertinya kedua tersangka ini sempat mengendus pengejaran yang kami lakukan,” ujar AKBP Wiwit dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Jumat (12/4/2024).

Selain kedua tersangka pencurinya, Polisi juga berhasil menangkap terduga penadah berinisial SRT (67) yang membeli dari sebagian hewan ternak hasil pencurian FSN dan SMT.

“SRT ini juga warga Malang. Dia adalah ayah dari SMT, salah satu pelaku pencurian,”jelas AKBP Wiwit.

Sesuai pengakuan tersangka, lanjut AKBP Wiwit kedua pelaku terlebih dulu melakukan pengamatan pada siang hari untuk mencari sasarannya.

“Baru malam harinya mereka melakukan pencurian yang telah ditentukan sasarannya,”kata AKBP Wiwit.

Ia menambahkan bahwa tersangka melakukan aksinya sudah sebanyak 28 kali di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar dalam satu tahun terakhir.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan pencurian hewan ternak sebanyak 17 kali di Malang dan 11 kali di Blitar,”pungkas AKBP Wiwit.

Akibat perbuatannya kedua tersangka yakni FSN dan SMT dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dan SRT dengan Pasal 480 untuk perannya sebagai penadah hasil curian, dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas TMMD Kodim 1002/HST, Bantu Petani Panen Cabe di Pengambau Hilir Luar

Berita utama

Babinsa Koramil 1008-04/Tanta-Murung Pudak Hadiri Sosialisasi Peningkatan Teknis Kawasan Bebas Jentik Tahun 2025

Berita utama

ketua pac gubeng berserta kadernya mengucapkan selamat Ulang Tahun kepada Sekretaris MPC PP Kota Surabaya Ir. H. Baso Juherman, SP., S.H.

Berita utama

Dandim Letkol Yoyok Wahyudi Ungkap Penemuan Sabu-Sabu Seberat 35 Kilogram

Berita utama

Legislator Apresiasi Sinergi Polri dalam Pengamanan Arus Mudik dan Fokus Pasca-Lebaran

Berita utama

Sambut Hari Santri Polres Tanjungperak Ajak Santri Wani Berbudaya Tertib

Berita utama

Bank Kalbar, Pemkot Pontianak, dan Bank Indonesia Resmikan QRIS Dinamis untuk Pembayaran Pajak

Berita utama

Jelang Mudik Lebaran Polres Ponorogo Sidak SPBU Pastikan Stok dan Takaran BBM Aman