Home / Berita utama

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:10 WIB

Polres Batu Ungkap Pencurian di Gudang Distributor Makanan, Pria Asal Gresik Diamankan

BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Gudang Indomarco Adi Prima di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi mengamankan tersangka seorang pria berinisial NWN (27), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin mengatakan, peristiwa pembobolan ini pertama kali diketahui oleh salah satu karyawan mendapati kejanggalan pada pintu gerbang utama pada Senin (6/7/2026) pukul 07.30 WIB.

“Karyawan curiga gembok yang biasanya mengunci rapat gerbang gudang tersebut sudah raib dan setelah masuk untuk memeriksa area dalam gudang,ratusan karton barang inventaris gudang telah hilang,” terang AKP Zaenal, Sabtu (18/7/2026).

Akibat pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 16.593.795,- (enam belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah).

Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan memanfaatkan situasi gudang yang sepi.

“Pelaku masuk ke area gudang dengan cara merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan alat bantu berupa obeng,” jelas AKP Zaenal Arifin.

Setelah berhasil menjebol akses masuk, pelaku menguras isi gudang. Menariknya, untuk membawa kabur barang jarahan yang cukup banyak tersebut, pelaku menggunakan taktik khusus.

“Untuk mengangkut barang-barang hasil curian tersebut dari lokasi kejadian, pelaku sengaja memanfaatkan jasa ekspedisi guna mengelabui petugas, sebelum akhirnya barang-barang itu dijual kembali,” tambah Kasat Reskrim.

Selain mengamankan tersangka NWN yang berstatus sebagai karyawan swasta, penyidik Satreskrim Polres Batu juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum.

Barang bukti tersebut di antaranya Pecahan gembok/kunci gudang yang dirusak pelaku,1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax model Delivery Van warna putih tahun 2015 yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut barang hasil kejahatan dan (satu) unit handphone milik tersangka.

Saat ini, tersangka NWN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Serbuk Petasan Asal Trenggalek

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Ikuti Salat Jumat Bersama Warga di Lokasi Kegiatan

Berita utama

Sinergi Lintas Sektor, Negara Hadir Penuh Layani Natal dan Tahun Baru

Berita utama

Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1002/HST Bersih-bersih Sungai, Antisipasi Banjir di Pengambau Hilir Luar

Berita utama

Danramil 05/Pemangkat Hadiri Peresmian Dapur SPPG, Kecamatan Salatiga

Berita utama

Ciptakan Situasi Kondusif Anggota Koramil, Polsek Dan Forkopimcam Selakau Laksanakan Patroli Gabungan

Berita utama

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin dan Warga Lakukan Pengurukan Jalan di Malam Hari

Berita utama

Lepas Prajuritnya Cuti Lebaran, Dandim 1009/Tanah Laut Serahkan Bingkisan Lebaran dan Beri Pesan Ini