Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Senin, 6 Januari 2025 - 02:08 WIB

Polres Batu Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Adopsi Bayi

Polres Batu Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Adopsi Bayi

Polres Batu Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Adopsi Bayi

 

KOTA BATU – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat penjualan bayi.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima terkait seorang wanita berinisial (DFS) yang memiliki seorang bayi laki-laki meski diketahui bahwa ia sebelumnya tidak pernah hamil.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. diwakili oleh Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Batu pada Jumat (3/1/2025).

Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan kronologis kejadian terbongkarnya kasus tersebut.

Penyelidikan Awal pada Kamis pagi (26/12/2024), Unit PPA Polres Batu menerima informasi mengenai keberadaan bayi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap DFS, diketahui bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya melainkan hasil transaksi pembelian.

“Kemudian DFS mengaku membeli bayi melalui grup Facebook bernama “Adopter Bayi dan Bumil” seharga Rp 19 juta,” kata Kompol Danang.

Transaksi pembayaran lanjut Kompol Danang dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama (AS).

Selanjutnya Penyerahan bayi dilakukan di tepi Jalan Raya Songgokerto, Kota Batu, oleh Tiga pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan rincian DFS membeli bayi dari AS seharga Rp 19 juta.

“AS mendapatkan bayi dari KK seharga Rp 10 juta, KK membeli bayi dari ibu kandungnya seharga Rp 5 juta,” kata Kompol Danang.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya Lima unit ponsel berbagai merek,Satu unit mobil Daihatsu Sigra putih beserta dokumen dan kunci kendaraan, Satu buah gendong bayi warna coklat.

Selain itu Polisi juga menyita Surat keterangan kelahiran atas nama (AS) dari RSUD Koja Jakarta Utara,buku KIA atas nama ibu (AS) dan Selimut bayi biru motif boneka.

Motif dari Perdagangan Bayi, DFS diketahui tidak memiliki anak dan terdesak ingin mengadopsi bayi secara ilegal.

“DFS kemudian membeli bayi dari AS yang juga mendapatkan bayi secara ilegal dari KK,” tambah Kompol Danang.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu juga dijerat Pasal 79 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Anak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Danang.M.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas TMMD Reguler ke-129 Lakukan Pengecatan Tandon Air Jelang Penutupan

Berita utama

Dalam Waktu 3 Hari Lantas Polsek Simokerto Berhasil Tindak 23 Orang Pelanggar Lalu Lintas

Berita utama

Utamakan Sikap Humanis dan Senyum, Polsek Kedungtuban Imbau Pengendara Motor Gunakan Helm

Berita utama

Identifikasi Korban Kecelakaan, Polri Buka Posko DVI di RSUD Ciawi

Berita utama

Sinergitas TNI Polri dan Forkopimda Blitar Gelar Brokohan di Harlah Pancasila

Berita utama

Humas Polda Jatim Raih Peringkat 1 Nominasi Keaktifan Video Polri Zona A

Berita utama

Polres Nganjuk Tes Urine Sopir Angkutan Umum Upaya Jaga Keselamatan Penumpang Mudik Lebaran

Berita utama

Dandim 1208/Sambas Pimpin Laporan Korp Kenaikan Pangkat Periode1 April 2026 dan Halal Bihalal