Home / Uncategorized

Kamis, 21 November 2024 - 13:29 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita Di Ngaglik II  Surabaya

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita Di Ngaglik II  Surabaya

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita Di Ngaglik II  Surabaya

 

 

Surabaya, Kepolisian Resorts kota besar Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang wanita di dalam rumah Jalan Ngaglik II Surabaya. Pada hari Kamis (21/11).

Terungkapnya pelaku pembunuhan itu setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan atas meninggalnya wanita bernama Lindawati (53), didalam rumahnya. Pada Minggu (17/11) sekitar pukul 18.00.Wib,

“Dari hasil penyelidikan serta saksi yang dikumpulkan. akhirnya Anggota berhasil menangkap pelakunya, yaitu. Andri (55) yang tak lain adalah kekasihnya.” Kata AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Kamis (21/11).

Lanjut Aris menjelaskan sebelum kejadian pembunuhan itu, pelaku datang kerumah korban untuk bermaksud berhubungan badan, namun hubungan pasangan ini awalnya mesra malah menjadi mala petaka.

Pasalnya, karena pelaku menganiaya korban dengan menggunakan piringan barbel hingga beberapa kali di bagian kepala sehingga korban meninggal dunia.” Ungkapnya.

Motif dari pembunuhan itu, Aris mengatakan, gara-gara emas yang digadaikan oleh korban, korban oleh pelaku lalu diminta untuk membuat dendanya sehingga keduanya terjadi cekcok mulut.

Karena pelaku merasa kesal, akhirnya korban diminta pelaku untuk mengambil air minum di dapur, pelaku lalu memukul korban dengan barbel hingga meninggal dunia.” Katanya.

Karena korban sudah tak bernyawa, pelaku lalu membawa jazadnya kedalam kamar mandi supaya perbuatanya tidak diketahui warga sekitar,

“Pelaku memindahkan korban kedalam kamar mandi seolah-olah korban meninggal karena jatuh didalam kamar mandi.” Tambah Aris.

Namun perbuatanya tetap saja terungkap karena warga yang melapor serta keterangan saksi memperkuat pelaku pembunuhan itu adalah dirinya.

“Akhirnya pelaku kita tangkap yang saat itu dibantu oleh anggota Reskrim Polsek Genteng Surabaya.” Ujarnya.

Selain tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti barbel besi seberat 5 kg, 1set pakai korban dan pelaku, 1buah handphone, perhiasan dan sempet darah korban.

Untuk tersangka kini masih didalami atas motif nya, serta dilakukan penahanan di Polrestabes Surabaya bahkan masih dilakukan psikolog.

“Tersangka juga akan dijerat dengan pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan hingga menyebabkan meninggal, ancamannya kurungan 15 tahun atau 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @bib

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kedatangan Kotak Suara Pilkada 2024, Polisi Perkuat Pengamanan di Gudang KPUD Lumajang

Berita utama

Polsek Kenjeran Amankan Dua Pelaku Curas yang Beraksi di Jembatan Kedinding Lor Surabaya

Berita utama

Respon Cepat Laporan Warga Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Pacitan

Berita utama

Official Persebaya Apresiasi Polrestabes Surabaya Dalam Pengamanan Pertandingan Liga 1

Berita utama

Danyon Arhanud 2 Marinir Hadiri Upacara Pembukaan Diksarmil dan Pelatihan Manajerial SPPI Batch-3 Tahun 2025

Berita utama

Polres Kediri Kota Berbagi Sembako di Jumat Berkah, Wargapun Sumringah

Berita utama

Korlantas Polri Gelar Simposium Target PNBP 2025, Dorong Layanan Publik yang Inovatif & Terintegrasi

Berita utama

Puluhan Atlet Lintas Provinsi Antusias Ikuti Kejurnas Duatlhon Piala Kapolres Situbondo 2024