Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Uncategorized

Kamis, 12 Oktober 2023 - 13:10 WIB

Polisi Gadungan Ketangkap Polisi

Surabaya , Komplotan polisi gadungan yang kerap melakukan pemerasan dan penipuan di Kota Surabaya. Dengan modus menuduh korban melakukan main judi online ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, empat pelaku yang ditangkap yakni, MIR, (26) warga Jl. Sidodadi, Surabaya, S, (40) warga JI Teluk Nibung timur, Surabaya, MR, (35) warga Jalan Wonokusumo, Surabaya, M, (28) warga Jalan Wonokusumo, Surabaya, kemudian dua rekannya F, dan J, (DPO).

Pengungkapan kasus berawal para tersangka yaitu S, M R, M, F dan J mengaku sebagai petugas Kepolisian. Kemudian menangkap korban dengan tuduhan telah melakukan permainan judi online,” ungkap Herlina, pada Kamis (12/10/2023).

Herlina mengungkapkan, setelah mendapatkan rampasan motor dari korban, pelaku mengancam dan meminta sejumlah uang tebusan kepada korban jika ingin tidak ditahan lalu dibebaskan.

“Setelah adanya kejadian tersebut, anggota Unit Idik IV (RESMOB) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa korbannya, diketahui pelaku sebanyak lima orang,” jelas Herlina.

Herlina menjelaskan, kemudian pada 09 Oktober 2023, telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka ditempat yang berbeda, tersangka S diamankan di Pom bensin Jalan Jakarta Surabaya dan tersangka M R dan M diamankan di Jalan Kalimas Surabaya.

Dari hasil interogasi para tersangka S, MR, M, F dan J sudah melakukan aksi pemerasan dan penipuan sebayak 1 kali di wilayah Jalan Kalianak Kota Surabaya.

Kemudian tersangka S, M R, M, F dan J melakukan Pemerasan dan Penipuan sebayak 4 kali di Perempatan Jalan kedung Cowek Kota Surabaya.

Selain mengamankan komplotan tersebut, polisi juga menyita barang bukti yakni, satu sepeda motor honda Vario (sarana Milik M R), satu sepeda motor Suzuki Mio (sarana Milik S), dan satu buah Borgol.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 13 tahun penjara.(rasyd Gaul)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polda Jatim Berhasil Menangkap 2 Tersangka Jambret yang Menewaskan Mahasiswi

Uncategorized

Masyarakat Desa Ratu Sepudak Nikmati Air Bersih Hasil Program TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Dapat Apresiasi dari Sejumlah Lembaga Survei, Kapolri Minta Jajaran Tak Berpuas Diri

Uncategorized

Satgas TMMD Reguler ke-129 Lanjutkan Pekerjaan Plester Dinding Dalam RTLH

Berita utama

Peserta Didik Sespimma Lepas 125 Burung, di Polres Malang Jaga Keseimbangan Alam

Uncategorized

Elok Cahyani : Sambung Silaturahim bersama Pengajian Miftahul Amin Tanah Merah

Berita utama

Polresta Malang Kota Berhasil Cegah Balap Liar dan Amankan Ratusan Motor Knalpot Brong

Berita utama

Bawaslu Ajak Polri Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pelanggaran Pemilu 2024 di Medsos