Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Senin, 13 Mei 2024 - 10:58 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang

 

KOTA MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswi yang terjadi di Kecamatan Lowokwaru pada akhir tahun 2022 yang silam.

Terduga Pelaku yang sempat buron selama 2 tahun akhirnya berhasil ditangkap.

Kasus ini sempat menghebohkan warga Kota Malang karena korban ditemukan meninggal di kamar kosnya dengan kondisi berlumuran darah.

Korban yang diketahui bernama DAL (18) merupakan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, saat Press Realeas menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada tanggal 22 Desember 2022.

“Pelaku, HAP (19) yang saat itu masih berusia 17 tahun, dalam keadaan mabuk mendatangi kost-kostan korban dengan tujuan untuk mencuri barang-barang berharga” ungkap Kompol Danang

HAP yang sudah hafal dengan situasi kost-kostan tersebut, langsung menuju kamar korban yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci.

Namun, saat HAP masuk ke dalam kamar, korban terbangun, karena Panik, HAP langsung membekap korban dengan bantal dan kemudian menikam dada korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah untuk menggasak barang-barang berharga milik korban. Setelah membunuh korban, HAP mengambil HP milik korban dan kemudian menjualnya kepada AK (48) dengan harga Rp 570.000” Ungkap Kompol Danang.

Untuk menghilangkan jejak, selain menjual HPnya, HAP juga merusak kamera CCTV di kost-kostan.

Tim Satreskrim Polresta Malang Kota yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap HAP di rumahnya pada tanggal 11 Mei 2024.

“Seorang dengan inisial AK, sebagai penadah HP korban, juga berhasil ditangkap pada hari yang sama,” Terang Kompol Danang.

Dalam kasus mengilangkan nyawa seseorang, HAP dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Ketika melakukan Tindak Pidana usia Tersangka 17 Tahun 9 Bulan).

“Sedangkan AK dijerat dengan pasal 480 KUHP, keduanya dan barang bukti saat ini kami amankan di Polresta Malang Kota” Tutup Kompol Danang. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Anak Pramuka Ikut Sukseskan Pembukaan TMMD, Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Tahun 2025

Berita utama

Perkuat Ketahanan Pangan Polres Blitar Kota bersama Forkopimda Panen Raya Jagung Kuartal III

Berita utama

Sorak Sorai Nobar Piala Dunia 2026 Satukan Prajurit dan Warga di Makodim 1008/Tabalong

Berita utama

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita utama

Dukung Program Asta Cita, Polres Pacitan Gelorakan Swasembada Pangan

Berita utama

Pangdam VI/Mulawarman Beri Motivasi Keluarga Besar Yonif 613/Rja Jelang Penugasan Papua

Berita utama

Pengacara Bahriyah Desak Mabes Polri Segera Pindah Tugaskan Kapolres Pamekasan dan Oknum Penyidik

Berita utama

Panglima dan Kapolri Kompak Hadiri Pesta Rakyat HUT TNI di Monas