Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pamekasan 5 Tersangka Diamankan

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pamekasan 5 Tersangka Diamankan

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pamekasan 5 Tersangka Diamankan

PAMEKASAN – Polres Pamekasan Polda Jatim menangkap 5 (lima) tersangka dari Empat kasus berbeda pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kelima tersangka tersebut masing-masing inisial M, SRF, MHB, AML, dan SS.

Dari Kelima tersangka tersebut, Satu di antaranya, yakni SRF ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, karena kasus penggelapan motor.

“Tersangka M ditangkap akibat aksi curanmor berupa motor Suzuki Smas Hitam bernopol M 3904 BL di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, Jum’at (1/8/2025).

Dalam kasus tersebut, terdapat satu tersangka lain selain M, yakni inisial SHD yang bertindak mengawasi keadaan sekitar saat aksi curanmor di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan.

“Saat ini SHD berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata AKP Doni.

Kasus kedua dengan tersangka SRF yang beraksi di Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan.

“Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Honda NF hitam dengan nopol M 2152 AP, beserta sebuah BPKB motor curian,” ungkapnya.

Dalam kasus ketiga, Polisi menangkap dua tersangka berinisial MHB dan AML yang beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan.

“Dari tersangka ini kita amankan 2 unit motor, masing-masing Honda Beat Merah Putih bernopol M 6533 BO, dan Honda Beat Hitam dengan nopol M 8835 CS yang digunakan sebagai sarana pencurian,” jelasnya.

Sementara itu tersangka inisial SS ditangkap pasca beraksi di teras rumah warga di Desa Pegagan, Pademawu, Pamekasan.

“Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Astrea 98 Hitam bernopol M 3313 AK, serta sebuah BPKB motor Yamaha Vega hasil curian,” pungkasnya.

Akibat kasus tersebut, para tersangka terancam Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai peran dan kasus masing-masing.

Bib

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolda Jatim Imbau Pemudik ke Bali Manfaatkan Buffer Zone Saat Antre Penyeberangan

Berita utama

Wujud Pengabdian, Babinsa BAS Bantu Warga Garap Lahan Pertanian

Berita utama

Kurangi Risiko Kesalahan Pembayaran, RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”

Berita utama

Penuh Perjuangan, Petugas Distribusikan Logistik Pilkada Menggunakan Kuda ke TPS Terpencil di Jember

Berita utama

Babinsa Koramil 06/Selakau Komsos Bersama Peternak Ikan di Desa Binaan

Berita utama

e-PPID Polri Hadir dengan Wajah Baru: Akses Informasi Resmi Kini Satu Pintu, Cepat, dan Transparan

Berita utama

Tim Wasev TMMD Laksanakan Pengecekan Rabat Beton Program TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Polrestabes Surabaya ungkap kasus 33 tersangka Demo Anarkis