Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Minggu, 21 April 2024 - 14:34 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 2 Kilogram dan Tangkap Pelaku di Kota Malang

 

KOTA MALANG – Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dengan total barang bukti 2 kilogram.

Tersangka berinisial HKP (29) asal Kalimantan yang tinggal di kost-kostan di Jl Saxofon Tasikmadu, Kota Malang.

HKP ditangkap saat hendak meranjau ganja yang sudah dikemas bungkusan di Jl Renang, Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (18/4/2024) malam.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan HKP Saat ditangkap tersangka dalam posisi teler, pasca menggunakan narkoba.

“Tersangka ditangkap saat hendak meranjau, petugas meminta tersangka membuka kotak yang bungkus plastik hitam yang dibawa dan saat dibuka ternyata isinya ganja kering siap edar,” terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, Sabtu (20/0).

Di dalam kotak plastik, ditemukan dua kotak Tapperware berisi daun kering yang diduga ganja.

“Untuk pengembangan selanjutnya, petugas kemudian menggeledah tempat tinggal (kost) HKP dan menemukan timbangan, plastik hitam, cutter dan gunting yang diduga digunakan untuk mengedarkan ganja” Jelas Kompol Anton.

HKP mengakui perbuatannya sebagai pengedar ganja. Kepada petugas, dia menjelaskan bahwa dirinya sudah mengonsumsi ganja sejak tahun 2011 saat masih di SMA kelas 3 di Balikpapan.

Pada tahun 2013, HKP melanjutkan pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, dan berusaha untuk mendapatkan daun ganja yang saat itu dia beli dari teman kuliah.

Ditempat yang sama, Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto menambahkan bahwa kasus HKP ini sudah tergolong jaringan.

Karena kebiasaan mengonsumsi ganja membuatnya mencari pemasok baru. HKP kemudian berkenalan dengan JABIR lalu dikenalkan lagi ke AJI (keduanya saat ini DPO).

“Jadi HKP menjadi tersangka pengedar ganja dan atas perintah dari AJI,”kata Ipda Yudi.

Sementara itu, status JABIR dan AJI yang menjadikan HKP sebagai Kuda (meranjau korban), kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan HKP, petugas menyita barang bukti 2 kilogram ganja kering, 1 timbangan, Plastik hitam, Gunting.

“Akibat perbuatannya HKP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tutup Ipda Yudi. Raayid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Minggu Dinihari Polisi Dan Satpol PP Simokerto Apel Di Koramil

Berita utama

Kapolres Pamekasan Ajak Kades dan Lurah Jaga Kamtibmas dan Cegah Aksi Premanisme

Berita utama

Sambut Ramadhan 1447 H, Babinsa Koramil 1002-08/Labuan Amas Utara Bersihkan Langgar Al Ikhlas Bersama Warga

Berita utama

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Tanam Raya Jagung di Kenjeran

Berita utama

Wujud Nyata Kepedulian: Kapolres Nias Selatan Tinjau Progres Bedah Rumah Bantuan Bhayangkari Sumut

Berita utama

Kapolri: 164.298 Personel Akan Amankan 126.736 Objek Selama Masa Mudik Lebaran

Berita utama

Hadirnya Kendaraan Watergen Brimob, Pelepas Dahaga Warga Pengungsian di Manggarai

Berita utama

Bersihkan SD Negeri 4 Kuala Simpang, Taruna Ingin Siswa Bisa Segera Bersekolah Normal