Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Senin, 13 Mei 2024 - 21:11 WIB

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Beraksi 20 TKP di Surabaya

 

SURABAYA – Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya meringkus pelaku spesialis curanmor sepeda motor, dengan modus mematahkan stang motor. Pelaku kerap melakukan aksinya di Kota Surabaya.

Kapolsek Bubutan Surabaya Kompol Dwi Okta Herianto mengatakan pelaku berinisial MK (24) diringkus di Jalan Dupak Masigit Surabaya, Jumat (26/1/2024), usai beraksi di salah satu rumah korban berinisial GPB (26) Surabaya.

“Kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Atas laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kompol Okta, didampingi Kanit Reskrim Ipda Vian Wijaya, Senin (13/5/2024).

Dia mengatakan pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendirian, namun bersama dua rekannya S dan H (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.

Kompol Okta mengatakan, pelaku beraksi tidak sendirian, ia bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

Dalam aksinya pelaku mengambil motor korban dengan cara berpura-pura jalan secara keliling untuk mencari rumah yang sepi, lalu mengambil kunci kontak untuk menghidupkan sepeda motor korban.

Saat melakukan aksinya, pelaku berpura-pura mendekati sepeda motor milik korban sambil menaikinya, setelah itu pelaku memasukkan kunci palsu yang sudah mereka siapkan sebelumnya.

“Dari keterangan pelaku, dirinya telah melakukan aksi curanmor tersebut lebih dari 20 TKP. Dan hasilnya untuk beli pil koplo,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu lembar Fc leges STNK sepeda motor honda beat Nopol: L-2455- PF dan satu HP.

Sementara itu, di hadapan Polisi tersangka MK mengaku menjual sepeda motor hasil curian dengan harga Rp 3 juta di wilayah Madura.

“Pelaku melakukan aksinya dalam situasi rumah yang keadaan sepi, agar tidak ketahuan oleh korban dan motor yang menjadi sasaran yakni sepeda motor beat,” tutur Kompol Okta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Reed

Share :

Baca Juga

Berita utama

Melalui Komsos, Keakraban Terjalin Antara Dansatgas TMMD Kodim 1208/Sambas dan Warga Desa Ratu Sepudak

Berita utama

Pengecoran Angkur Box Tepi Dekat Jembatan Garuda Masih Berlanjut, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Kejar Target

Uncategorized

Enjoy Immortal Relationship Slot Real money Video game

Berita utama

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Berita utama

Danrem Bersama Sekda Sambas Tinjau Rabat Beton pada Penutupan TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Komplotan Pencuri Kabel Fiber Optik di Surabaya Dibekuk Polisi

Berita utama

Ops Lilin Semeru 2025, Polres Malang Tingkatkan Patroli di 183 Destinasi Wisata

Berita utama

KASAT LANTAS POLRES PASURUAN BAGI HADIAH DI HARI PAHLAWAN