Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 28 Mei 2024 - 05:06 WIB

Polisi Berhasil Amankan 3 Residivis Curanmor di Kota Probolinggo

Polisi Berhasil Amankan 3 Residivis Curanmor di Kota Probolinggo

Polisi Berhasil Amankan 3 Residivis Curanmor di Kota Probolinggo

 

KOTA PROBOLINGGO – Betapa terkejutnya Sofyan, warga Kel. Pakistaji Wonoasih saat melihat sepeda motor roda 3 (tiga) merk Viar kesayangannya raib.

Hal ini diketahuinya usai ia melaksanakan sholat subuh.

Kunci motor yang biasa ia letakkan di kotak dekat motornya pun turut raib dengan posisi pagar terbuka dan kunci gembok pagar hilang.

Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.

Rupanya motor tersebut disembunyikan oleh salah satu pelaku menunggu situasi aman.

“Berbekal jaringan yang kami miliki di lapangan, diperoleh informasi bahwa motor tersebut akan dijual sehingga kami bisa melakukan penangkapan dan mengamankan barang buktinya “, ujarnya, Senin (27/05/24).

Hasilnya, petugas berhasil menangkap MH (35 tahun) warga Desa Sumberbendo Sumberasih.

Tugasnya adalah mengawasi 2 orang rekannya yaitu BS (45 tahun) warga Desa Resongo Kuripan dan HR (35 tahun) warga Desa Sumberbulu Tegalsiwalan yang melakukan pencurian, menyembunyikan dan menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut.

“Ketiga orang ini merupakan residivis,” kata Iptu Zainullah.

MH sendiri sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak 3 kali dalam kasus curanmor, pencurian hewan dan sabu.

Sedangkan BS dan HR saat ini sudah mendekam di Lapas Kraksaan dalam kasus pencurian sepeda motor CB 150R.

“BS dan HR pun sebelumnya juga pernah ditahan dalam kasus yang sama yaitu curanmor, pencurian hewan dan sabu “, tambahnya.

Terhadap pelaku, dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Rasayid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Bisri Dukung Seleksi Hafidz Al-Qur’an Untuk Calon Anggota Polri yang Berakhlakul Karimah

Berita utama

Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Berita utama

Giat Anev Semester II TA. 2023 Ditlantas Polda Jateng, Satlantas Polres Rembang Sabet Peringkat 4 Dalam Penindakan Knalpot Tidak Standar

Berita utama

Mengenang Jasa Pahlawan, Kodim 1008/Tabalong Ziarah ke TMP di HUT TNI ke-80

Berita utama

Sambangi warga dalam Cegah Karhutla Polsek Pandih Batu Sosialisasikan

Berita utama

Hari Bhayangkara ke-80, Polri Tegaskan Tribrata dan Catur Prasetya sebagai Kompas Etika di Era Digital

Berita utama

Penanggulangan Banjir Desa Jagapura BBWS Respon Cepat Turun Kelokasi

Berita utama

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Rangkai Besi RTLH, Perkuat Konstruksi Demi Hunian Layak