Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Jumat, 13 September 2024 - 06:43 WIB

Polisi Amankan Tukang Alumunium di Malang Diduga Nyambi Jual Sabu

 

MALANG –Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Seorang pria berinisial WB (36), warga Desa Talok, Kecamatan Turen, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dampit dengan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar.

Kapolsek Dampit, Iptu Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi mengungkapkan, tersangka WB ditangkap di pinggir Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit, pada Rabu malam (11/9).

“Kami berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Dampit, tepatnya pada Rabu tengah malam,” kata Iptu Taufik, Kamis (12/9).

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat total 1,23 gram.

Selain itu, aparat juga menyita sebuah ponsel yang digunakan WB untuk bertransaksi narkoba.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan untuk mengkonsumsi sabu, seperti pipet kaca, sedotan, dan tutup botol yang sudah dimodifikasi.

“Hasil pemeriksaan ponsel tersangka, kami menemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika,”terang Iptu Ahmad Taufik.

Lebih lanjut, Kapolsek Dampit Polres Malang ini menerangkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Dampit.

Berdasarkan informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, WB yang bekerja sebagai pengrajin aluminium, mengakui telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.

Saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka WB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Dampit.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terpisah Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September.

Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

“Kami menyasar semua elemen dalam rantai peredaran narkoba, mulai dari bandar, pengecer, kurir, hingga pengguna. Operasi ini juga berfokus pada daerah rawan peredaran narkoba,” ujar AKP Ponsen Dadang.

Selain penindakan, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif untuk memberantas narkoba.

Ia mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Operasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Perkuat Sinergi di Lingkup Holding Perkebunan Nusantara, PTPN I Regional 7 Kunjungi Sejumlah Unit Kerja PTPN I Regional 3

Berita utama

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Jalin Silaturahmi Lewat Makan Siang Bersama Warga

Berita utama

Polisi bersama TNI Bongkar Arena Judi Berkedok Lomba Kelereng di Pamekasan

Berita utama

Polda Jatim Peringati Isra’ Mi’raj Pertebal Iman dan Taqwa

Berita utama

Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di TPS Ngaglik Sidoarjo

Berita utama

Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polres Jember Ajak Masyarakat Wujudkan Kamseltibcarlantas

Berita utama

Tingkatkan Sinergi Dengan Pemerintahan Desa, Koptu Irwan Hadir Dalam Pelantikan Perangkat Desa Binaannya

Berita utama

Tantangan Alam Tak Menyurutkan Semangat Personel Kodim 1009/Tla Dalam Pembangunan Jembatan Garuda