Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:30 WIB

Polisi Amankan Pengendara R2 Ugal  ugalan di Pantura Kota Pasuruan

Polisi Amankan Pengendara R2 Ugal  ugalan di Pantura Kota Pasuruan

Polisi Amankan Pengendara R2 Ugal  ugalan di Pantura Kota Pasuruan

 

KOTA PASURUAN – Sat Lantas Polres Pasuruan Kota kembali mengamankan seorang pengendara sepeda motor roda dua (R2) yang nekat menggunakan kakinya untuk mengendalikan kendaraannya di Jalan Raya Pantura Rejoso.

Aksi berbahaya ini sempat terekam dan viral di media sosial, menimbulkan kecaman dari masyarakat.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra P menjelaskan rekaman video yang memperlihatkan pengendara menggunakan kakinya untuk mengendarai motor di jalur sibuk Pantura Rejoso beredar luas di media sosial.

Aksi tersebut menarik perhatian publik karena dianggap sangat membahayakan, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya.

“Kami langsung menindaklanjuti karena tindakan pelaku yang sangat berbahaya dan melanggar hukum, jadi kami harus mengambil langkah tegas.”ujar AKP Yulian, Rabu (9/10).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ini bukan pertama kalinya pelaku melakukan aksi tersebut.

Pada tahun 2020 dan 2022, pelaku sudah pernah diamankan oleh Sat Lantas Polres Pasuruan Kota karena melakukan tindakan yang sama.

Meskipun telah mendapat teguran dan sanksi sebelumnya, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

“Pelaku sudah pernah kami amankan sebelumnya karena hal yang sama. Kali ini, meskipun sudah pernah ditindak, dia masih mengulangi aksi berbahaya tersebut. Ini sangat disayangkan.”ucap AKP Yulian.

Menurut Kasatlantas Polres Pasuruan Kota ini, pelaku yang warga Ds. Alastlogo Kec. Lekok Kab. Pasuruan mengaku bahwa dirinya terpaksa melakukan aksi nekat tersebut demi mendapatkan uang.

“Pelaku mengaku melakukan aksi itu karena terpaksa butuh uang,”kata AKP Yulian.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa tindakan pengendara yang menggunakan kaki untuk mengendalikan kendaraan adalah pelanggaran serius yang membahayakan keselamatan di jalan raya.

“Meskipun pelaku telah meminta maaf, pihak kepolisian tetap akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bentuk pembelajaran,”tegas AKP Yulian. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya diduga menyalahgunakan wewenang

Berita utama

Unik, Distribusi Logistik Pemilu di Ponorogo Dikawal Reog dan Petugas Berkuda

Berita utama

Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan Jalanan dan 3C, Amankan 192 Tersangka dalam Lima Bulan

Berita utama

Wakapolri Tinjau Penyaluran Bantuan Polri untuk Warga Terdampak Bencana di Padang Pariaman

Berita utama

Koramil 1002-01/Batang Alai Selatan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

Berita utama

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri

Berita utama

Polsek Tambaksari 1202 Gelar Pos Akhir di Kedung Cowek, Mengatisipasi Cegah Macet dan Kejahatan Jalanan 3C

Berita utama

Wakapolri Tinjau Langsung Seleksi Terpusat SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Akpol Semarang