Home / Berita utama / News / TNI POLRI

Senin, 19 Agustus 2024 - 04:50 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

 

PAMEKASAN – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan inisial M (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura dari amuk massa.

Penangkapan pelaku tersebut, dikarenakan pelaku membuat video yang diduga bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada H.Khairul Umam.

Dalam video TikTok berdurasi 03.12 menit itu, pelaku mengancam akan meniduri istri korban/pelapor.

Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyetubuhi mertua pelapor. Tak hanya itu, pelaku juga mengajak pelapor duel carok.

Akibat perbuatan M itu akhirnya H.Khairul Umam langsung melaporkan ke Polres Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat konferensi pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan mengatakan, Pelaku yang membuat video bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada korban sudah diamankan.

Pelaku ditangkap tanggal 13 Agustus 2024 dan ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan sejak tanggal 14 Agustus 2024.

AKP Doni Setiawan mengungkapkan Video itu, diunggah oleh Pelaku di akun medsos TikToknya dengan nama akun ‘Beluk Lecen Madura’ pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku sengaja menyebarkan video yang mengandung unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan korban dan pengancaman kepada korban yang diunggah melalui akun TikTok Beluk Lecen Madura.

“Alasan Pelaku membuat video tersebut karena sentimen pribadi terhadap pelapor,”kata AKP Doni, Sabtu (18/8).

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Untuk menghindari amukan massa terhadap tersangka tersebut, anggota Polres Pamekasan mengamankan Pelaku untuk proses lebih lanjut. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Amankan Malam 1 Suro, Polres Ngawi Gelar Patroli Skala Besar

Berita utama

Hartini ASN Dindik Jatim Diduga Menipu Uang Pembelian Villa Ibunda Musisi Band Padi

Berita utama

Bupati Apresiasi Bhayangkara Balloon Festival 2025, Terobosan Strategis Kapolres Tulungagung

Berita utama

Peduli Kesehatan Sidokkes Polres Jember Beri Layanan Keliling

Berita utama

Turut Menjadi Juri, Pada Lomba Kebun Asman Toga Danramil 1009-04/Takisung Berikan Apresiasi Kepada Peserta

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Atasi Kerusakan Mesin Molen

Berita utama

Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80 Polres Ngawi Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Berita utama

Peta Komplain PT SLS Atau PT Nirmala Fortuna Abadi Terkait Kordinasi pelabuhan kejawanan