Home / Berita utama / News / TNI POLRI

Senin, 19 Agustus 2024 - 04:50 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

 

PAMEKASAN – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan inisial M (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura dari amuk massa.

Penangkapan pelaku tersebut, dikarenakan pelaku membuat video yang diduga bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada H.Khairul Umam.

Dalam video TikTok berdurasi 03.12 menit itu, pelaku mengancam akan meniduri istri korban/pelapor.

Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyetubuhi mertua pelapor. Tak hanya itu, pelaku juga mengajak pelapor duel carok.

Akibat perbuatan M itu akhirnya H.Khairul Umam langsung melaporkan ke Polres Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat konferensi pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan mengatakan, Pelaku yang membuat video bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada korban sudah diamankan.

Pelaku ditangkap tanggal 13 Agustus 2024 dan ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan sejak tanggal 14 Agustus 2024.

AKP Doni Setiawan mengungkapkan Video itu, diunggah oleh Pelaku di akun medsos TikToknya dengan nama akun ‘Beluk Lecen Madura’ pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku sengaja menyebarkan video yang mengandung unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan korban dan pengancaman kepada korban yang diunggah melalui akun TikTok Beluk Lecen Madura.

“Alasan Pelaku membuat video tersebut karena sentimen pribadi terhadap pelapor,”kata AKP Doni, Sabtu (18/8).

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Untuk menghindari amukan massa terhadap tersangka tersebut, anggota Polres Pamekasan mengamankan Pelaku untuk proses lebih lanjut. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polisi Amankan 6 Unit R2 di Pamekasan

Berita utama

Ketua Umum mediakpk.com Ahmad Taufik,S.Pd (Taufik) turut mengucapkan HUT Bhayangkara ke-78 Polri. Dia berharap Polri selalu diandalkan masyarakat Indonesia.

Berita utama

Wujud Kerja Nyata Pemerintah Desa Jagapura Lor priyoritaskan Akses Pertanian

Berita utama

Cetak Polisi Humanis, 247 Siswa Diktukba SPN Polda Jatim Dibekali Teknik Dalmas

Berita utama

Polres Probolinggo Kukuhkan Pokdar Kamtibmas

Berita utama

Polsek Semampir Amankan Pencuri Komponen Panel TL di Jalan Karang Tembok Surabaya

Berita utama

Mewakili Kodim 1009/Tla 7 Pendekar Muda Harumkan Nama Kab. Tanah Laut Di Kejuaraan Pencak Silat Se Kalteng – Sel

Berita utama

Hapkido Rembang Ukir Sejarah di Jateng, Raih Gelar Tim Terbaik dan Borong 20 Medali