Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / Nasional / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:15 WIB

Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

 

PONTIANAK, KALBAR Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan total 20 tersangka selama periode Juli hingga Agustus 2025.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yaitu Sabu seberat 86,189 Kilogram dan 54,801 butir Ekstasi.

Dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K., Konferensi Pers pengungkapan kasus ini digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis (28/8/2025).

Turut mendampingi dalam acara ini Ka BNN Provinsi Kalbar, Brigjend Pol Totok Lisdiarto, S.I.K, Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno S.H., S.I.K., M.M., M.H., Kajati Kalbar, diwakili oleh Aspidum Kajati Kalbar, Hadianto, S.H, M.H, Ka Kanwil Bea Cukai Kalbar, Muhammad Lukman, S.E, M.M, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Robert Aprianto Uda, S.I.K, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Sektor Timur, serta dihadiri oleh para Awak Media.

Dalam keterangannya, Waka Polda Kalbar ungkapkan jumlah tersangka dan barang bukti terkait Pengungkapan Kasus tersebut.

“Dari total 20 tersangka, satu orang diketahui merupakan residivis, dan lima lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.”

“Barang bukti yang disita mayoritas akan dimusnahkan. Barang bukti yang akan dimusnahkan saat konferensi pers ini meliputi sabu seberat 79,817 Kilogram dan 54,785 butir ekstasi.”

“Sementara itu, 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi sudah terlebih dahulu dimusnahkan. Sisa sabu seberat 147,15 gram masih menunggu penetapan dari pengadilan.” Ungkap Roma.

Selain itu Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K juga mengungkapkan Modus Operandi serta Pasal yang dipersangkakan kepada para Pelaku tindak kejahatan Narkotika yang diungkap sepanjang bulan Januari sampai Agustus 2025.

“Ditresnarkoba Polda Kalbar mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Kami telah mengungkap 77 kasus narkotika dengan total barang bukti 143,871 kilogram sabu dan 57,280 butir Ekstasi.”

“Modus Operandi yang kerap digunakan para pelaku meliputi penyelundupan melalui jalur tidak resmi di perbatasan negara, menggunakan kemasan buah atau teh Tiongkok, serta menggunakan jasa pengiriman barang.”

“Para pelaku juga sering menggunakan sistem ranjau (jaringan terputus), di mana distribusi dilakukan secara terputus untuk menghindari pantauan petugas.”

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

“Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”

“Pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal 10 Miliar Rupiah, ditambah sepertiga dari denda tersebut untuk tindak pidana Narkotika dengan berat tertentu.”

Kabid Humas Polda Kalbar dalam hal ini juga menyatakan bahwa pegungkapan Kasus kali ini merupakan bukti nyata Komitmen Polri dalam perang terhadap Narkoba.

“Pengungkapan kasus Narkotika ini adalah bukti komitmen kuat Polda Kalbar dalam memerangi peredaran gelap Narkoba.”

“Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk BNN, Kejaksaan, Bea Cukai, serta TNI, untuk menutup celah-celah masuknya barang haram ini, terutama di wilayah perbatasan.”

“Kasus ini juga menjadi peringatan bagi Masyarakat agar selalu waspada dan tidak terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba. Kami tidak akan ragu menindak tegas para pelaku yang merusak generasi bangsa, bahkan dengan ancaman hukuman maksimal seperti pidana mati.” Pungkas Bayu.(Humas Polda Kalbar)

Share :

Baca Juga

Berita utama

KUSNADI Aktivis KAKI Jatim Dukung KPK Segera Selesaikan Indikasi Kasus Korupsi

Berita utama

Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Terima Material Untuk Pengurukan Jalan Di Kuin Kecil

Berita utama

Kejar Target Penyelesaian, Satgas TMMD Reguler Ke-129 Kebut Plester Dinding Luar MCK RTLH

Berita utama

Kapolda Jatim Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda

Berita utama

12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik dari Kemenkeu

Berita utama

Polrestabes Bersama Warga Embong Kaliasin Bangun Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Lele dan UMKM Abon Lele

Berita utama

Kodim 1002/HST Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Nobar Piala Dunia 2026

Berita utama

Kodim 0808/Blitar Ikuti Pembinaan Rohani Islam Virtual Terpusat : Perkuat Mental Prajurit, Wujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah