Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Selasa, 25 Maret 2025 - 02:34 WIB

Polda Jatim Tetapkan Eks Ketua Salah Satu Ormas di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Asusila

Polda Jatim Tetapkan Eks Ketua Salah Satu Ormas di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Asusila

Polda Jatim Tetapkan Eks Ketua Salah Satu Ormas di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Asusila

SURABAYA – Subdit IV Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) akhirnya menetapkan MR (38) mantan salah satu ketua Ormas di Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, MR yang juga merupakan ayah tiri korban diamankan oleh Polisi atas dugaan pencabulan di Krembangan Surabaya, pada 12 Maret 2025 lalu.

“Tersangka diamankan Polisi pekan lalu atas laporan dari keluarga korban,” ujar Kombes Dirmanto di gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (24/3).

Dari hasil pemeriksaan Polisi, Kombes Dirmanto mengatakan bahwa pencabulan terhadap anak tiri tersangka itu dilakukan mulai Bulan Desember 2024 sampai Maret 2025.

Sementara itu, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa tersangka MR sering melakukan tindakan tak senonoh,termasuk hanya mengenakan celana dalam di depan korban.

Tindakan pelaku semakin berani, hingga melakukan kontak fisik yang tidak pantas dengan korban yang masih umur 15 tahun.

“Pelaku juga memaksa korban untuk menonton video porno dan menunjukkan bagian tubuh pribadinya di depan korban,” jelas AKBP Suryono.

Mantan Kapolres Tuban ini menjelaskan, atas prilaku tersangka Polisi melakukan pemeriksaan psikolog dan hasilnya bahwa, tersangka memiliki masalah seksual.

“Cenderung pada sikap pedofilia yang mana suka berfantasi seksual pada anak usia puber,” tambah AKBP Suryono.

Polisi juga melakukan pemeriksaan kepada korban ditemukan adanya kecemasan atau depresi anak tiri dari tersangka.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami akan memproses kasus ini secara hukum dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata AKBP Suryono.

Masih kata AKBP Suryono, Polda Jatim akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban untuk membantu pemulihan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan asusila, terutama di lingkungan keluarga.

“Perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama, dan pelaku kejahatan seksual harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Irjen Sandi Pimpin Sertijab PJU Baru Humas Polri

Berita utama

Polisi Lakukan Pengamanan 67 Gereja di Malang Saat Perayaan Kenaikan Isa Almasih

Berita utama

Patroli Dialogis dan Bakti Religi di Gereja, Polres Situbondo Beri Rasa Aman Jelang Perayaan Paskah

Berita utama

Pimpin Rakernis, Kadiv Humas Minta Jajaran Jaga Kepercayaan Masyarakat ke Polri

Berita utama

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Probolinggo Bersih – bersih di Gunung Bromo

Berita utama

Haidar Alwi: Kepercayaan Publik Berdasarkan Survei Litbang Kompas Jadi Hadiah Terbaik bagi Polri di Hari Bhayangkara

Berita utama

Proyek PDAM PT Prastama Memberikan Asas Manpaat Bagi Petani Warga Desa Jagapura Lor

Berita utama

Dandim 1009/Tla Hadiri Acara Peringatan Puncak Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut Yang Ke-60