Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 26 September 2024 - 12:23 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower Milik Provider, 4 Tersangka Diamankan

Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower Milik Provider, 4 Tersangka Diamankan

Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower Milik Provider, 4 Tersangka Diamankan

 

SURABAYA – Subdit III Jatanras pada Direktorat Reserse Umum ( Ditreskrimum) Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower salah satu provider di wilayah Madura dan Banyuwangi Jawa Timur.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polda Jatim berhasil mengamankan Empat orang tersangka.

Diduga kuat, keempat tersangka tersebut merupakan jaringan sindikat pencurian baterai tower lintas kota.

Dari keempat orang tersangka tersebut, Dua orang diantaranya berstatus Mahasiswa.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (26/9).

Keempat tersangka tersebut adalah ASH (30), asal Pamekasan, yang merupakan tersangka utama yang bertugas mencuri dari sebuah tower telekomunikasi.

Kemudian MHA (22), Mahasiswa asal Pamekasan, yang bertugas mengawasi selama aksi pencurian berlangsung.

Sementara dua pelaku lainnya merupakan penadah yakni RWT (46), sopir asal Surabaya, dan ASN (28), mahasiswa asal Jombang, yang membeli hasil curian untuk dijual kembali.

Para tersangka ini kata AKBP Jumhur berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.

“Mereka merupakan sindikat yang telah beraksi di sejumlah kota/kabupaten di Jawa Timur,” kata AKBP Arbaridi Jumhur.

Kasubdit III Jatanras pada Direskrimum Polda Jatim ini menerangkan, berdasarkan penyidikan, sindikat ini telah beraksi di daerah Banyuwangi, Pamekasan, Surabaya hingga Sampang.

“Awal pencurian, terjadi pada 6 Agustus 2024, yang saat itu pelapor menemukan hilangnya perangkat penting dari tower Telkomsel di Glenmore, Banyuwangi,” jelas AKBP Jumhur .

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tersangka ASH dan MHA berhasil dilacak sebagai pelaku utama yang terlibat dalam pencurian perangkat telekomunikasi, termasuk UBBP dan SFP dari tower tersebut.

“Dalam kronologi kejadian lainnya, pada tanggal 29 Mei 2024, ASH juga terlibat dalam pembelian barang curian berupa perangkat UBBP dan UMPT di daerah Gunung Anyar, Surabaya,” tambah AKBP Jumhur .

Selain mengamankan empat tersangka, penyidik juga menyita barang bukti di antaranya dua unit mobil Daihatsu Sigra putih, berbagai peralatan pencurian seperti kunci master, obeng, dan tang potong, serta beberapa ponsel dan perangkat telekomunikasi.

“Kasusnya masih akan terus kami dalami dan kembangkan, untuk mencari kemungkinan tersangka lainnya,” pungkas AKBP Jumhur.

Atas kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan serta penadahan barang hasil kejahatan. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Dandim dan Kapolres Sambas Turun Langsung Tangani Karhutla

Berita utama

Semangat Tinggi dan Gotong Royong Warga Desa Semanas Percepat Pembangunan Rabat Beton TMMD Ke-129 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

PSI Resmi Berikan Rekom Pada Pasangan Arief Rohman dan Sri Setyorini Pada Pilkada Blora 2024

Berita utama

Perlu Tau Ada Apa : Sidak DPRD Batu Pada Pengembang Perumahan, Molor Kembali

Berita utama

Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

News

Operasi Sikat Semeru Polisi Periksa Kendaraan dan Barang di Pelabuhan Jangkar Situbondo

Berita utama

TMMD Ke-129 Kodim 1208/Sambas Terima Kunjungan Wasev Itdam XII/Tanjungpura di Lokasi TMMD

Uncategorized

Arus Balik Lebaran 2026, Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan Kebijakan WFA