Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 25 September 2025 - 12:12 WIB

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

 

Tanjung Balai, 24 September 2025 – Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung di laut, petugas mengamankan sejumlah individu yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.

Sebanyak 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, serta 1 bayi ditemukan dalam kondisi siap diberangkatkan oleh sindikat pengiriman PMI ilegal. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai, bersama dengan barang bukti berupa 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan 1 unit telepon genggam Redmi.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas praktik perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal, khususnya melalui jalur laut. “Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” tegas Brigjen Pol Idil.

Tersangka MFL dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Saat ini, seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Bersama Warga Angkat Material Semen untuk Pembangunan

Berita utama

Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI Kecamatan, Kapolres Tulungagung Ajak Ulama Jaga Kamtibmas

Berita utama

Adik Cawabup Sampang, kini berurusan dengan pihak kepolisian karena memukul seorang wanita

Berita utama

Polsek Krembangan Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Ikan Lele

Berita utama

KOMSOS Eratkan Hubungan Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST dengan Warga

Berita utama

Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Lindung Jaringan Internasional

Berita utama

Perlu Paku Bumi, Bupati Blora Komitmen Kawal Penanganan Longsor Desa Gadon ke Kementerian PUPR

Berita utama

Dukung Sukses Penyelenggaraan Haji 2026, Polri Terima Penghargaan dari Kementerian Haji dan Umrah RI