Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Pihak Kepolisian Tegaskan Layanan SPKT Gratis dan Transparan Sesuai Program Presisi Polri

Pihak Kepolisian Tegaskan Layanan SPKT Gratis dan Transparan Sesuai Program Presisi Polri

Pihak Kepolisian Tegaskan Layanan SPKT Gratis dan Transparan Sesuai Program Presisi Polri

 

SURABAYA — Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Genteng, pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi.

Polsek Genteng menegaskan bahwa pelayanan laporan kehilangan dokumen di SPKT sepenuhnya gratis, dan tidak ada pungutan apa pun dari petugas.

Kapolsek Genteng, Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K saat dikonfirmasi pada Senin (27/10/2025), menyampaikan bahwa informasi adanya permintaan uang administrasi sebesar Rp20 ribu oleh oknum SPKT tidak benar dan menyesatkan.

“Kami pastikan pelayanan laporan kehilangan di Polsek Genteng tidak dipungut biaya. Petugas kami bekerja sesuai dengan prosedur pelayanan publik yang telah diatur oleh Polri. Tidak ada istilah uang administrasi di SPKT,” tegasnya.

Kompol Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K menambahkan, pihaknya tetap akan melakukan penelusuran internal untuk memastikan tidak ada oknum yang mencoreng nama baik institusi.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat. Jika memang ada petugas yang melakukan penyimpangan, tentu akan kami tindak sesuai mekanisme hukum dan disiplin anggota Polri,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak Polsek Genteng menjelaskan bahwa seluruh anggota SPKT telah dibekali pelatihan untuk memberikan pelayanan yang humanis, cepat, dan transparan.

Hal ini merupakan bagian dari implementasi program Presisi Polri yang digagas oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai prinsip Polri Presisi. Setiap laporan masyarakat kami layani tanpa biaya dan tanpa diskriminasi,” kata Kompol Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K

Polsek Genteng juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila menemukan praktik pungutan liar atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur.

Laporan bisa disampaikan langsung ke Propam Polrestabes Surabaya atau melalui hotline pengaduan resmi Polri.

“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi. Jangan segan melapor jika menemukan penyimpangan. Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab kami,” pungkas Kapolsek Genteng.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Malang Salurkan Bantuan UMKM untuk Keluarga Peristiwa Kanjuruhan Asal Probolinggo dan Pasuruan

Berita utama

Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas Anggota

Berita utama

Semarak HUT ke-80 RI, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tumbuhkan Kebersamaan Lewat Perlombaan

Berita utama

Pemecatan Advokat, Firdaus Oiwobo: Kritik Tajam Guru Besar Hukum

Berita utama

Polres Pasuruan Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja Jelang May Day

Berita utama

GMNI Jawa Timur Tegaskan Independensi Polri Mutlak dan Tidak Boleh Diganggu Gugat

Berita utama

Gandeng UTD Kab. Sambas Kodim 1208/Sambas Gelar Donor Darah Dalam Rangka Hari Juang TNI AD

Berita utama

Kapolri Temui Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air, Apresiasi Kedepankan Soft Approach