Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / Kolom / KPK / Nasional / News / Pendidikan / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:46 WIB

Personel Polda Jatim Ikuti Pelatihan Kehumasan Melalui E-Learning Perkuat Hadapi Tantangan Komunikasi di Era Digital

Personel Polda Jatim Ikuti Pelatihan Kehumasan Melalui E-Learning Perkuat Hadapi Tantangan Komunikasi di Era Digital

Personel Polda Jatim Ikuti Pelatihan Kehumasan Melalui E-Learning Perkuat Hadapi Tantangan Komunikasi di Era Digital

SURABAYA – Bidang Humas Polda Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan E-Learning Kehumasan yang diikuti oleh perwakilan anggota dari setiap satuan kerja (satker).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Gedung Mahameru Polda Jatim, Kamis (28/8/2025)

Dalam sambutannya, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa setiap anggota Polri, apapun jabatan dan fungsinya, memiliki tanggung jawab untuk mengemban fungsi kehumasan.

Menurutnya, Humas tidak hanya sebatas bidang teknis, tetapi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Fungsi kehumasan bukan hanya melekat pada anggota Bidang Humas, tetapi menjadi tanggung jawab setiap anggota Polri,” tegas Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim ini juga menekankan, setiap personel harus mampu menyampaikan informasi yang benar, membangun citra positif, dan menjaga kepercayaan publik.

Sementara itu, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi Adri memberikan pemaparan khusus mengenai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Manajemen Kehumasan Polri.

Ia menjelaskan bahwa aturan ini disusun untuk memperkuat peran humas sebagai garda terdepan komunikasi publik di tubuh Polri.

“Dalam kegiatan ini kami menjelaskan secara detail Perkap Nomor 6 Tahun 2023. Aturan ini menjadi landasan penting bagi setiap anggota Polri dalam melaksanakan fungsi kehumasan secara profesional dan sesuai ketentuan,” jelas Kombes Pol Erdi.

Perkap No. 6 Tahun 2023 memuat berbagai ketentuan, di antaranya mengenai tata cara pengelolaan informasi publik, strategi komunikasi, serta pemanfaatan media konvensional maupun digital.

Regulasi ini juga mengatur standar operasional dalam memberikan informasi resmi kepada masyarakat, penanganan isu strategis, hingga tata kelola media sosial institusi kepolisian.

Melalui kegiatan e-learning ini, diharapkan seluruh anggota Polri, khususnya di jajaran Polda Jatim, memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanaan kehumasan.

“Dengan begitu, komunikasi publik yang dibangun dapat menjadi jembatan antar instansi dan masyarakat,” lanjut Kombes Erdi.

Kegiatan berlangsung interaktif, di mana para peserta dapat berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai implementasi Perkap No. 6 Tahun 2023 di lapangan.

Bidang Humas Polda Jatim menyebut pelatihan semacam ini akan terus dilakukan untuk memperkuat kapasitas personel Polri dalam menghadapi tantangan komunikasi di era digital.

Bib

Share :

Baca Juga

Berita utama

Babinsa Koramil 1008-06/Banua Lawas–Pugaan Laksanakan Pendampingan Hanpangan Panen Cabe

Berita utama

Polres Kediri Berhasil Amankan 16 Tersangka 98,48 gram Sabu dan Ratusan Ribu Okerbaya

Berita utama

Bank Kalbar Raih Penghargaan, Bergengsi Golden Champion  atas Kinerja Keuangan Gemilang

Berita utama

Babinsa Koramil 1002-08/LAU Pastikan Penanganan Banjir Bersama Bupati HST

Berita utama

Warga Bantu Lansir Material Gunakan Sepeda Motor untuk Pembangunan Sasaran TMMD Reguler Ke-129 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Ops Pekat Semeru 2024, Polres Blitar Kota Berhasil Amankan 2 Pelajar Perakit dan Penjual Bahan Peledak

Daerah

Anggaran 114 Juta Lebih, Bangunan Saluran Irigasi Desa Gandrirojo Baru Setahun Telah Remuk, Diduga Tak Sesuai Spek

Berita utama

12 GT Tersedia di Tol Fungsional Solo Jogja, Kecepatan Dibatasi 40-50 Km/jam