Home / Uncategorized

Selasa, 10 Oktober 2023 - 18:41 WIB

Perancang Per-UU Bahas 3 Rancangan Produk Hukum Daerah

Per-UU Bahas 3 Rancangan Produk Hukum Daerah (foto : Red)

Per-UU Bahas 3 Rancangan Produk Hukum Daerah (foto : Red)

 

SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim kembali melakukan Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Produk Hukum Daerah di wilayah Jatim, Senin (9/10). Produk hukum yang dibahas dua Raperwali berasal dari Kota Probolinggo dan satu Raperda Kota Malang.

Kegiatan dibuka oleh Kadiv Yankumham Nur Ichwan yang didampingi Kabid Hukum Haris Nasiroedin dan Kasubbid FP2HD Yovan Iristian. Kegiatan yang digelar di Ruang Airlangga itu juga dihadiri oleh Kabag Hukum Pemda, OPD Pemrakarsa dan Tim Pokja Perancang Kanwil Jatim.

Terkait Rancangan Peraturan Wali Kota Probolinggo tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Penyandang Disabilitas, Raperwal ini merupakan kebijakan kepala daerah Kota Probolinggo dalam meningkatkan kehidupan Penyandang Disabilitas melalui bantuan sosial meliputi program “Probolinggo Sahabat Disabilitas.” Regulasi ini dibentuk untuk mengayomi penyandang disabilitas.

“Jika mengacu pada PP 52 tahun 2019, maka judul raperwal ini perlu penyesuaian serta Perlu sinkronisasi antara norma pasal satu dengan pasal yang lain,” ujar Yovan yang membacakan tanggapan dari Tim Pokja Perancang Per-UU.

Selanjutnya terkait Rancangan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Standar Pelayanan Dan Maklumat Pelayanan Pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Tanggapan Perancang Per-UU lebih merujuk pada Perwal Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Sedangkan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang Tahun 2023-2043. Raperda ini merupakan tahap kedua dari Propemperda Tahun 2023.

Terdapat beberapa klausul dari pembahasan raperda ini meliputi penjelasan keunggulan industri muatan lokal, jangka waktu selama 20 tahun dan arah kebijakan industri kecil, menengah, dan pencapaian smart industrial regency.

Harapan dari pembentukkan raperda ini adalah pemahaman dan tata cara pelaksanaan industrial Kabupaten Malang. Penyusunan RPIK Malang didasarkan pada Pasal 8 Ayat (1) UUD Nomor 3 Tahun 2014. Berdasarkan hasil rapat, terdapat penyempurnaan dan penyesuaian terhadap batang tubuh Raperda. (Humas Kemenkumham Jatim)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Tausiah di Polrestabes Surabaya Gus Miftah Polisi Baik Pilar Kebajikan dalam Masyarakat

Berita utama

Selama Lebaran, Persediaan Pangan dan Energi di Jateng Aman

Berita utama

Wujudkan Asta Cita Polres Nganjuk Berbagi Makanan Bergizi di SDN 1 Wilangan

Berita utama

Densus 88 Gelar Capacity Building, untuk Kepala SMA di Kabupaten Langkat dan Binjai

Berita utama

Kapolda Jatim Beri Penghargaan untuk 366 Anggota dan Masyarakat Berprestasi

Berita utama

Kampanye “Rise and Speak” di Pondok Pesantren Kempek: Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual bagi Santri

Berita utama

Geger Warga Jombang Modus dugaan penipuan berkedok CPNS Harus di Pertanggungjawabkan Perbuatanya

Berita utama

Polsek Pancur Monitoring & Amankan Giat Masyarakat di Sertai Hiburan di Desa Japeledok