Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 September 2024 - 13:11 WIB

Penjual Gorengan Dibekuk Polisi Atas Pencurian iPhone di Depan SDN Surabaya

Penjual Gorengan Dibekuk Polisi Atas Pencurian iPhone di Depan SDN Surabaya

Penjual Gorengan Dibekuk Polisi Atas Pencurian iPhone di Depan SDN Surabaya

 

Surabaya – Seorang pelaku pencurian handphone (HP) berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya, setelah mencuri sebuah iPhone 12 Pro Max di, Jalan Musi, Surabaya pada Selasa, (27/8/2024).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, RQH (32), warga asal Surabaya, sedang menikmati makan soto bersama temannya di sebuah warung makan di sekitar SDN dr. Soetomo Surabaya.

“Setelah selesai makan, korban menyadari bahwa iPhone miliknya tertinggal di dashboard motor yang diparkir di dekat TKP. Namun, saat ia memeriksa kembali, ponsel tersebut sudah raib,” tutur AKBP Aris, pada Sabtu (7/9).

AKBP Aris menyatakan, tidak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras bergerak cepat dengan melakukan pengecekan TKP, menginterogasi saksi-saksi di sekitar lokasi, serta menganalisis rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut,” tandas Aris sapaan akrabnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ungkap Aris, anggota berhasil memprofiling pelaku yang diketahui sebagai MMS (37), warga Jl. Wonorejo 4,Tegalsari, Surabaya. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berjualan gorengan dan minuman tidak jauh dari lokasi pencurian.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat putih biru, satu unit iPhone 12 Pro Max milik korban, serta sebuah ponsel milik pelaku,” kata Aris.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Raayid

*(Humas Polrestabes Surabaya)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Tiga Guru Rembang Sukses Ikuti Program Microcredential CS50X Indonesia – Harvard University

Uncategorized

Lubang Menganga di Jalan Raya Kasreman Rembang Celakai Pengendara Motor

Berita utama

Polres Blitar Dorong Lahan Kosong Jadi Sumber Pangan Produktif

Berita utama

Polres Probolinggo Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung

Berita utama

Kapolda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Banjir di Jawa Tengah

Berita utama

Kapolri Cup Badminton Championship 2024 Dibuka, Seribu Lebih Peserta Ikut Bertanding

Berita utama

Kapolri Tinjau GPM di Kalbar, 310,25 ton beras SPHP telah Polri distribusikan

Berita utama

Kolaborasi Tiga Media Online Gelar Kurban Iduladha 1447 H untuk Warga Gresik dan Surabaya