Home / Berita utama / Daerah / Home / KPK

Rabu, 12 Juli 2023 - 00:35 WIB

Peningkatan Daya Tampung Air ( embung) Dusun Metatu Desa Metatu.Kec Benjeng.Ada Retribusi Pajak Daerah.

mediakpk.com.Gresik. Adanya kabar miring tentang peningkatan daya tampung debit air Embung Dusun Metatu.Desa metatu. Kecamatan Benjeng di duga ilegal. Hasil penelusuran awak media telah mengkonfirmasi beberapa nara sumber bahwa kegiatan pendalaman dan peningkatan debit air embung tidak Ilegal.

ISTANDI ADJUDIN sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) memberikan keterangan, ” bahwa fungsi BPD adalah melakukan musyawarah Desa dan menyalurkan aspirasi warga masyarakat. Teruntuk Embung Dusun Metatu memang kapasitas daya tampung air debit belum mencukupi kebutuhan warga, sehingga di lakukan musdus dan di sepakati menggunakan investor swasta untuk di mohonkan pendalaman dan peningkatan daya tampung air Embung.

Kerjasama dengan swasta ini penting di lakukan untuk pembangunan Dusun maupun Desa, meskipun demikian pihak ketiga atau swasta tersebut juga sudah memiliki badan usaha dan membayar pajak retribusi pajak daerah. Ujar Is( BPD)

khusus optimalisasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C), kita telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan para Pihak ketiga yang merupakan pemilik badan usaha yang terdaftar di Dinas perijinan.

Pihak ketiga atas permohonan warga untuk melakukan peningkatan daya tampung air embung dan pengolahan tanah embung Dusun Metatu. Desa Metatu Kecamatan Benjeng bersama Tim warga Dusun untuk melakukan pembayaran Retribusi pajak Mineral bukan logam dan batuan kepada pemerintah kabupaten Gresik.

Pihak ketiga yang melakukan peningkatan kapasitas daya tampung air di dusun Metatu Desa metatu Kecamatan Benjeng selama ini sempat di beritakan tidak memiliki ijin.

suparmun ( tokoh masyarakat) dan warga lebih dari satu orang sempat di wawancarai oleh awak mediakpk.com, bahwa dengan pemberitaan tentang peningkatan daya tampung embung tidak berijin dan tidak membayar retribusi pajak adalah tidak benar.

Pemberitaan tersebut membuat warga geram karena warga mengalami kerugian kekurangan air bersih jika pendalaman dan peningkatan daya tampung air tersebut terhenti. Secara otomatis dari jumlah penduduk yang membutuhkan air tersebut sesuai statistik penduduk sekitar 7000 warga.

” Coba di pikirkan dengan hati nurani, warga itu butuh air untuk sawah pertanian pangan dan tambak ikan air tawar, belum lagi kebutuhan warga rumahan pada air bersih di salurkan melalui pipa ke rumah rumah, namun kondisi embung kering tidak ada airnya, ” Cetus warga

Dari itu lah warga melalui musdus bekerja sama dengan pihak ketiga dan Fakta nya pihak ketiga tersebut telah mengantongi ijin Usaha dan membayar Retribusi pajak daerah sebesar 20℅ pajak sesuai aturan Perda no 2 tahun 2011 dan perbub no 34 tahun 2013 pasal 38 (1) Tarif Pajak pengambilan dan pengolahan Bahan Galian C sebagai mana di maksud pada ayat ( 1) di tetapkan dengan Peraturan Daerah.kedua dasar acuhan pajak tertuang di Peraturan Bupati ( Perbup Gresik No 34 Tahun 2013 ) Tentang Harga Standar Bantuan sebagai dasar pengenaan Pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Gresik.tutur suparmun( tokoh masyarakat)

Adapun mekanisme pembayaran Pajak Galian C, dengan sistem pemungutan Self Assessment System adalah Wajib Pajak menghitung sendiri kewajibannya untuk kemudian dilaporkan kepada Bappeda Gresik.

selanjutnya membayar sendiri ke Bank persepsi. Jadi pajak tersebut tidak disetorkan ke perorangan ataupun Tim Yustisi melainkan oleh wajib pajak itu sendiri ke kas daerah melalui Bank persepsi.

Pihak ketiga ( Parto) Didampingi Tim kelompok warga masyarakat Dusun Metatu menegaskan, “Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dipergunakan bagi kepentingan pembangunan di Gresik karena tanpa adanya pajak maka pembangunan akan terhambat. “ujar parto

Jika membantu masyarakat dan mengupayakan agar peningkatan daya tampung Air embung Dusun tersebut semakin baik dan dapat di rasakan hasilnya untuk warga Metatu serta pajak retribusi juga udah terpenuhi sebagai pihak ketiga yang memiliki surat ijin Usaha. Apa yang di permasalahkan??

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen, Bukti Kolaborasi Sistem yang Berhasil

Berita utama

Masjid Al-Istiqomah Kp. Kepuh Desa Kertamulya Kec. Pedes Kab. Karawang Jabar di Resmikan Mitra Yayasan Human Initiative ( HI

Berita utama

Jambret HP di Pasar Sidotopo Berhasil Diringkus Polsek Kenjeran

Berita utama

Polda Jateng Gelar Deklarasi Damai: Satgas Cooling System Bersama Masyarakat untuk Pemilu 2024 Aman dan Terkendali

Berita utama

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23

Berita utama

Publik Puas dengan Pelaksanaan Mudik, Kompolnas: Bukti Semangat Polisi Melayani Masyarakat

Berita utama

Ratusan Massa Bakal Datangi Polda Sulsel Tuntut Gelar Perkara Khusus Kematian Basman Nafa Yaskura

Berita utama

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Perampokan di Perum De Naila Gresik