Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Februari 2025 - 05:02 WIB

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kamar Kos Puluhan Gram Disita

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kamar Kos Puluhan Gram Disita

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kamar Kos Puluhan Gram Disita

 

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah kota. Dalam sebuah pengerebekan yang berlangsung pada Senin, 6 Januari 2025, seorang pria berinisial DC (39) ditangkap di kamar kosnya di Jalan Dukuh Kupang Gg XIX, Surabaya.

Selain mengamankan tersangka DC, Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan diedarkan kepada para pengguna.

Penggerebekan di Kamar Kos, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

AKBP Suria Miftah Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menuturkan berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima oleh kepolisian, tersangka sering melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kosnya.

“Saat dilakukan penggerebekan pada pukul 12.00 WIB, polisi menemukan berbagai barang bukti berupa, Sabu dengan total berat netto 5,074 gram, terbagi dalam empat poket plastik transparan, Tiga butir ekstasi warna kuning dengan berat total 1,076 gram,” tutur AKBP Miftah, pada Kamis (6/2/2025).

Kemudian ungkap AKBP Miftah, Satu timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 dan Dua unit ponsel dan satu dompet putih bermotif gambar boneka, yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Dalam pemeriksaan, tersangka DC mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial G, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut didapat melalui metode “ranjau” di dua lokasi berbeda di Surabaya,” katanya.

Tersangka mengaku bahwasanya pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mengambil satu poket sabu seberat 4 gram di Jalan Raya Diponegoro. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 20 poket, 19 di antaranya telah terjual.

Kemudian pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, DC kembali menerima satu poket sabu seberat 4 gram di Jalan Raya Kodam V Brawijaya. Kali ini, sabu tersebut dibagi menjadi tiga poket, namun belum sempat diedarkan.

Tersangka menjual sabu tersebut dengan harga berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000 per poket. Dari hasil transaksi, DC mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.400.000, yang sebagian telah digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Miftah menambahkan bahwa pihaknya akan terus menelusuri jaringan peredaran narkotika di kota ini. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk memburu pemasok utama yang saat ini berstatus DPO,” tegasnya.

Atas perbuatannya, DC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan pidana seumur hidup.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. RASYID

Share :

Baca Juga

Berita utama

Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana

Berita utama

KHUSEN AHMAD CALEG DPRD KAB.KARAWANG DARI PARTAI UMAT DAPIL 3 NOMOR URUT 2 MENDAPAT DUKUNGAN DARI SEJUMLAH ELEMEN MASYARAKAT

Berita utama

Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Nataru Menurun Signifikan

Berita utama

Hasil Pantauan Satgas Pangan Polda Jatim, Sejumlah Bapokting Menjelang H-1 Lebaran di Jawa Timur Relatif Stabil

Berita utama

Polri Selidiki Grup Incest di Media Sosial, Ribuan Anggota dan Unggahan Pornografi Anak Ditemukan

Berita utama

Upacara Hari Kartini Wakapolres Situbondo Motivasi Pelajar Jadi Generasi Indonesia Hebat

Berita utama

Tim URC Polres Magetan Amankan Komplotan Pencurian Sepeda Lintas Wilayah

Berita utama

Irwasda Polda Jatim Letakan Batu Pertama Pembangunan Mako Polres Pamekasan