Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 25 Mei 2024 - 14:09 WIB

Pemilik RM Hainan Menuntut Keadilan, Agar Pelaku Perusakan Segera Ditangkap

Pemilik RM Hainan Menuntut Keadilan, Agar Pelaku Perusakan Segera Ditangkap

Pemilik RM Hainan Menuntut Keadilan, Agar Pelaku Perusakan Segera Ditangkap

 

SURABAYA,- Kasus Perusakan Rumah Makan Hainan di Jalan Pahlawan 73 Surabaya pada hari Sabtu, 20 April 2024 sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Tjiu Hong Meng (53) melaporkan pelaku pengeroyokan yang juga melibatkan keponakan LN, pengerusakan serta rencana pembunuhan oleh kakak kandung sendiri HK dan HG ke Polrestabes Surabaya pada tanggal 21 April 2024. Tanda Bukti Laporan dengan nomor : TBL/B/384/IV/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

Pemilik Rumah Makan Hainan, Tjiu Hong Meng, yang menjadi korban pengeroyokan berharap kasusnya bisa segera ditangani dan diselesaikan.

melalui sambungan telpon Tjiu Hong Meng mengatakan pelaku masih belum du tangkap dan meminta Polrestabes Surabaya bisa membantu menyelesaikan permasalahannya.

“Sampai saat ini pelaku HG masih terus melakukan teror serta pengerusakan, saya mohon Polrestabes Surabaya segera bisa membantu dan menegakkan keadilan dalam menyelesaikan kasus yg menimpa saya,” harap Tjiu Hong Meng.
Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pastikan Keamanan Malam Tahun Baru, Kapolda Jatim Cek Pospam dan Posyan

Berita utama

Pertujukan Wayang Krucil Jadi Tombo Kangen

Berita utama

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sertijab, PJU dan Kapolsek Asemrowo Berganti

Berita utama

Polisi Kembalikan Motor Korban Curanmor Oleh Sepasang Kekasih di Ponorogo

Berita utama

Polri Dirikan Dapur Lapangan 24 Jam Penuh untuk Korban Banjir Pondok Gede Permai Bekasi

Berita utama

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Libatkan Seluruh Komponen Masyarakat Untuk Perangi Narkoba

Berita utama

Musim Kemarau Polres Tulungagung Gencar Sosialisasikan Cegah Karhutla

Berita utama

Dandim 0808/Blitar Sambut Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya Kodam V/Brawijaya Di Blitar