Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / Nasional

Selasa, 18 Juli 2023 - 00:20 WIB

Pasutri Anang Suhari dan Emi Sutianingsih usai melaporkan salah satu pengusaha muda di Sidoarjo

Foto : Pasutri Anang Suhari dan Emi Sutianingsih usai melaporkan salah satu pengusaha muda di Sidoarjo

Foto : Pasutri Anang Suhari dan Emi Sutianingsih usai melaporkan salah satu pengusaha muda di Sidoarjo

MEDIAKPK.COM SIDOARJO || Tentu diawal kami sangat percaya karena saudara Dian Felani (MDF) sendiri yang menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya, bahwa uang ini akan kembali dalam kurun waktu 3 bulan beserta profit yang dijanjikan,” kata mantan Kades Kepatihan, Kecamatan Tulangan itu, Minggu (16/7/2023).

Uang Rp. 800 juta itu disetorkan pelapor secara bertahap sejak tanggal 20 Juli tahun 2022 usai kedua bela pihak sepakat menjalin kerjasama yang saat itu dilakukan penandatanganan di rumah saudara MDF di Magersari, Sidoarjo.

Semua uang itu saya transfer ke rekening CV. Surya Adi Jaya atas perintah saudara Dian dan Rafli. Katanya CV itu lah yang handle proyek pengadaan pasir yang dijanjikan,” ungkapnya.

Anang selaku suami pelapor mengaku, jika dalam kurun waktu 3 bulan apa yang dijanjikan terlapor tidak benar, saudara MDF pasang badan untuk bertanggung jawab.

Namun, pada tanggal 31 Oktober 2022 jatuh tempo pengembalian uang beserta profit nya, ketiga terlapor berkelit jika proyek tersebut masih belum rampung dan tidak bisa memenuhi pembayaran.

Pelapor dengan besar hati sabar menanti hingga pada tanggal 5 Januari 2023, Kesabaran Anang menemui puncaknya. Alih-alih dibayar ketiga terlapor dengan tuntas, ia malah dibayar dengan cek kosong dengan nominal Rp. 870 juta.

“Saya dibayar dengan cek kosong atas nama CV. Surya Adi Jaya dengan keterangan Bank saldo tidak cukup. Anehnya, disitu pemilik CV atas nama Kastutik bukan Dian atau Rafli. Tapi, cek yang diberikan seolah-olah semuanya diatur oleh Rafli (RHD),” ujar Anang.

Dari pengakuan pelapor, ketiganya telah menerima surat somasi untuk itikad baik pengembalian uang namun hingga saat ini belum ada tanggapan serius dari ketiga terlapor.

Foto : Pasutri Anang Suhari dan Emi Sutianingsih usai melaporkan salah satu pengusaha muda di Sidoarjo

Share :

Baca Juga

Berita utama

Dandim 0802/Ponorogo Hadiri Seminar Nasional Matematika Indonesia Kabupaten Ponorogo

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Finishing Pengecatan Pintu MCK Sekolahan

Berita utama

Danrem 121/Abw Tinjau RTLH Hasil Program TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Babinsa Merubung Koramil 03/Tebas Ajak Warga Gotong Royong Timbun Jalan Gang Wilayah Binaan

Berita utama

Polsek Kemjeran Tangkap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Bulak Banteng Surabaya

Berita utama

Upacara Hari Kesadaran Nasional di Pugaan, Babinsa dan Unsur Forkopimcam Tunjukkan Soliditas

Berita utama

Kapolri Buka Bhayangkara Fun Walk 2024: Bersama Bergerak untuk Persatuan

Berita utama

Kemendagri Ajak Media Massa Dukung dan Semarakkan Penyelenggaraan PON 2024