Home / Uncategorized

Rabu, 13 September 2023 - 23:02 WIB

Ngeri Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang

Ngeri Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang

Ngeri Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang

 

LUMAJANG ROJOPOLO . Saya muchlas biasa Disebut AJI hari ini dalam tugas sebagai wartawan mendapatkan intimidisi dari Oknum LSM inisila (EP) dalam menjalankan tugas untuk meliput di salah satu desa Rojopolo terkait pembagian sertifikat PTSL,

Kronologis awal. Saya saat bekerja . Ada oknum LSM tersebut (EP) . mengintimidasi Saya dengan menendang sampah kertas di samping . Dengan disaksikan dan keheranan warga yang melihat kejadian itu sayapun menanyakan apakah maksudnya dengan tindakan tersebut kepada oknum LSM tersebut, (EP) membentak serta menantang keluar balai desa, dan mengahalangi saya saat meliput,

” Saya menduga ini adalah upaya dari oknum tertentu, di Desain untuk menghalangi saya hadir, Dengan menghadirkan Oknum LSM sebagai Bekingan, dan membuat intimidasi, Dimana sebelumnya saya menemukan temuan yang cukup mengejutkan terkait semrawutnya pengajuan Program PTSL dan Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa di Desa Tersebut,imbuhnya Muchlas.

Ini, di sayangkan sekali kepada Oknum LSM tersebut Dimana kita ketahui bersama profesi wartawan adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar

” Dengan Wajah Sangar dan bertato LSM ini sudah terkenal arogan di masyarakat setempat, kali ini warga desa rojopolo mendukung penuh ini di laporkan ke polres lumajang, tegas salah satu tokoh masyarakat, ”

” Saat ini, muchlas biasa sapaan akrab nya Mas aji Dengan Dukungan Warga setempat Akan Melaporkan ke Polres lumajang Rabu,(13/09/2023).

Bagi Seseorang yang Dengan Sengaja Menghalangi wartawan menjalankan Tugasnya Dalam mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan Informasi Dapat Dikenakan Pidana Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang – Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers tegas.TergetNews.id

Ngeri Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang

Share :

Baca Juga

News

Polres Ponorogo Gelar Pekan Disiplin Wujudkan Penguatan Pengawasan Internal

Berita utama

Enam Pemuda Perguruan Kera Sakti Diamankan Polres Gresik Guna Penyelidikan dan Penyidikan

Uncategorized

DIDUGA KORUPSI PRANGKAT DESA ROJOPOLO MAU DI LAPORKAN DI KEJARI JAWA TIMUR

Berita utama

Babinsa Barabai Dampingi Penyaluran Makanan Bergizi untuk Ribuan Pelajar di Hulu Sungai Tengah

Berita utama

KUHP Baru Jadi Sorotan!9 Ratusan Advokai & Mahasiswa Padati Seminar Nasional KAI Jatim di Surabaya

Berita utama

Modernisasi Pasar Klaten Gedhe Klaten Tuai Apresiasi

Berita utama

Polisi Evakuasi Warga Terdampak Banjir Lahar Semeru di Lumajang

Berita utama

Polres Lumajang Intensifkan Patroli di Lokasi Wisata Jamin Keamanan Wisatawan