Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:33 WIB

Ngaku Beli Sabu 8 Kali dari Seseorang Bandar B (DPO)

Ngaku Beli Sabu 8 Kali dari Seseorang Bandar B (DPO)

Ngaku Beli Sabu 8 Kali dari Seseorang Bandar B (DPO)

 

Surabaya Pojokkiri – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu. Pada Jumat (29/11/2024) pukul 22.00 Wib, seorang pria berinisial AR (48) ditangkap di kawasan Jalan Raya Darmo Permai III, Surabaya . Penangkapan ini berawal atas adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah menuturkan saat kami melakukan penggerebekan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa A R adalah pengedar narkoba seberat 38,269 gram yang disimpan dalam bungkus plastik klip, uang tunai Rp 5.550.000 hasil penjualan sabu, dua timbangan elektrik dan berbagai perlengkapan, seperti skrop plastik dan plastik klip kosong.

“Kemudian dua ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi dan dua kartu ATM dan dompet biru dongker yang menjadi bagian dari sistem keuangan ilegal tersangka,” tutur AKBP Miftah, pada Rabu (8/10/2025).

Miftah menjelaskan saat diinterogasi, AR mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial B, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Transaksi terakhir dilakukan pada Jumat (22/11/2024) di daerah Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

“Tersangka membeli sabu seberat 50 gram seharga Rp 30 juta, yang kemudian dijual kembali dengan keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per gram,” kata Miftah.

Miftah mengatakan AR mengungkapkan bahwa ia telah delapan kali melakukan pembelian dari B sejak Juni 2024. Selama itu, ia menjalankan bisnis haram ini untuk mendapatkan keuntungan besar.

Tersangka menggunakan metode ranjauan, di mana barang diambil dari lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung dengan pemasok. Cara ini dianggap lebih aman untuk menghindari deteksi, tetapi polisi berhasil membongkar praktik tersebut berkat kerja keras dan penyelidikan intensif.

A R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah sabu yang ditemukan dan perannya sebagai pengedar.

Polisi Terus Memburu Pemasok Utama

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap B alias B. “Kami berkomitmen untuk memutus jaringan peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika di Surabaya. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika.M.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Menyambut Tahun Baru 2026, Kodim 1008/Tabalong Gelar Doa Bersama di Musholla Manunggal

Berita utama

Polsek Kenjeran Amankan Residivis dan Komplotannya Saat Curi Motor Warga di Tambak Wedi

Berita utama

Banjir Karangan Bunga Apresiasi Dari Masyarakat: Kinerja Dit Reskrimum Polda Jateng Luar Biasa

Berita utama

Tragis Terjadi Kecelakaan Menimpa Pengguna Jalan Tertabrak Grandong Proyek Pemerintah Desa Tenajar Lor

Berita utama

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran

Berita utama

Umat Katolik Blora Mengenang Sengsara dan Wafat Yesus Kristus Dalam Ibadat Visualisasi Jalan Salib

Berita utama

Pastikan Kesehatan Dan Kekebalan Anak, Babinsa Mekar Sekuntum Dampingi Nakes Laksanakan Sosialisasi BIAS

Berita utama

Polres Jember Ungkap Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Seorang Oknum Netizen Diamankan